Di Jatim hanya ada 6 Bakal Paslon Perseorangan dan belum tentu lolos memenuhi syarat
SabdaNews.com – Kendati Undang Undang Pemilu memberikan peluang bagi pasangan calon (paslon) perseorangan (independen) ikut meramaikan kontestasi Pilkada. Namun fakta di lapangan justru semakin jauh dari harapan masyarakat (utopia) karena persyaratan dukungan bagi paslon perseorangan sengaja dibuat makin sulit dan memberatkan.
Tak ayal, perhelatan Pilkada serentak pada 27 November 2024 di Jatim hingga tahapan batas akhir penyerahan persyaratan dukungan minimal bagi paslon perseorangan, tercatat hanya ada 6 paslon yang mampu memenuhi syarat.
Ketua devisi teknis KPU Jatim Choirul Umam disela kegiatan media gathering sosialisasi tahapan Pilgub Jatim 2024, membenarkan bahwa jumlah bakal paslon independen pada pilkada serentak 2024 cenderung menurun dibanding pilkada tahun tahun sebelumnya.
Dari 38 kabupaten/kota ditambah provinsi Jatim, lanjut Umam tercatat hanya ada 8 daerah yang menerima penyerahan berkas dokumen syarat dukungan minimal bagi bakal paslon perseorangan.
“Rinciannya, 3 daerah yakni Kota Surabaya, Bondowoso dan Kota Kediri dikembalikan oleh KPU karena tak memenuhi syarat dukungan minimal. Sedangkan 5 daerah meliputi Trenggalek, Jember, Bojonegoro, Kota Probolinggo dan Kota Malang bisa diterima KPU. Khusus Kota Malang ada 2 paslon perseorangan yang menyerahkan berkas syarat dukungan,” terang Umam, di Surabaya Selasa (14/5/2024)
“Bakal paslon perseorangan di Pilgub Jatim juga dipastikan tidak ada karena hingga batas akhir waktu penyerahan berkas syarat dukungan pada Minggu (12/5/2024) pukul 23.29 WIB tidak ada yang menyerahkan sama sekali,” imbuhnya.
Mantan komisioner KPU Kota Blitar ini menjelaskan bahwa persyaratan dukungan paslon independen pada pilkada serentak tahun ini memang berbeda dengan sebelumnya sehingga cukup memberatkan bagi bakal paslon independen.
“Form dukungan harus mencantumkan nomor telepon, jika tak diisi maka tak dapat diinput Silog (sistem informasi logistik). Begitu juga tanda tangan dukungan akan menjadi indikator dalam proses verifikasi untuk dicocokkan dengan KTP,” ungkap Umam.
Ia menduga minimnya bakal paslon perseorangan di pilkada serentak 2024 karena tidak dipersiakan jauh hari. Sebab pengakuan bakal paslon yang berkas syarat dukungannya bisa diterima KPU, mereka menyaiapkan 2 tahun sebelumnya.
“Kalau baru menyiapkan setelah mereka gagal terpilih di Pileg 2024, ya jelas gak mungkin karena waktu terlalu mepet,” tegasnya.
Di tambahkan Umam, mulai 13 hingga 29 Mei mendatang adalah tahapan verifikasi administrasi syarat dukungan paslon perseorangan. Selanjutnya dilakukan verifikasi faktual pada Juni mendatang.
“Kalau mereka dinyatakan memenuhi syarat maka akan diberi tanda terima oleh KPU suaya bisa digunakan untuk mereka mendaftar pada tahapan pendaftaran paslon pada 27-29 Agustus mendatang,” katanya.
Terpisah, pengamat politik dari Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Surokim Abdussalam mengatakan sepinya calon independen yang mengikuti kontestasi pilkada serentak 2024 dikarenakan sulitnya memenuhi persyaratan dukungan minimal.
“Makanya sekarang ini calon independen jadi utopia, hanya sekadar menjadi hiasan di kertas kebijakan yang sulit direalisasikan. Ironisnya lagi, calon alternatif sekarang ini tidak ada yang istimewa dan tak ada yang percaya diri maju pilkada, “ katanya.
Bahkan, kata Surokim memang berat bisa ikut pilkada level provinsi seperti Jawa Timur dengan jumlah pemilihnya sangat besar, sehingga dibutuhkan persiapan khusus.
“Butuh super tim yang serius dan calon yang sudah punya reputasi dan popularitas yang kuat. Sekarang ini kriteria tersebut di semua daerah di Jawa Timur juga sulit dijumpai, “ dalih pria asli Lamongan ini.
Minimnya calon alternatif yang lebih meyakinkan daripada calon dari parpol diyakini Surokim dapat mempengaruhi kepercayaan publik terhadap calon independen juga menurun dan calon dari parpol kian leluasa berkibar.
Namun demikian, sambungnya pertarungan dengan paslon usulan parpol masih akan tetap menarik kendati tidak seseru atau seheboh jika ada paslon independen.
”Tidak akan mudah bisa mengumpulkan KTP dan tanda tangan serta nomor telepon sejumlah itu dalam tempo singkat tanpa persiapan serius dengan tim yang serius,” tuturnya.
Surokim berharap kedepan KPU melakukan revisi terhadap syarat dukungan bagi calon independen di pilkada agar proses demokrasi lebih berkualitas.
“Syarat dukungan bisa di kurangi lagi prosentasenya sehingga bisa dijangkau dan dipenuhi oleh para kandidat dalam waktu yang tidak lama. Sebab kedepan, Presidential Treshold juga ditiadakan,“ pungkas Dekan FISIB UTM ini. (pun)