Home HomePOSNU Jatim Temukan Banyak Bacaleg DPRD yang Salahi PKPU

POSNU Jatim Temukan Banyak Bacaleg DPRD yang Salahi PKPU

by Redaksi

 

SabdaNews.com – Pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota pemilu serentak tahun 2024 telah ditutup sejak tanggal 14 Mei lalu. Selanjutnya memasuki tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) oleh KPU.

Kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan bacaleg dalam tahapan ini sangat penting untuk diperhatikan lagi dengan seksama, karena bacaleg yang didaftarkan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya dikhawatirkan tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku saat ini.

Imam Almusbiqi ketua Bidang Demokrasi dan Kepemiluan Dewan Pengurus Wilayah Poros Sahabat Nusantara (DPW POSNU) Jawa Timur, menuturkan hasil investigasi sementara dari tim sebagai pemantau pemilu 2024.

“Kami telah mengantongi beberapa bacaleg yang masih aktif sebagai kepala desa (kades), dan orang yang berada di jajaran badan usaha milik negara (BUMN) dan/atau badan usaha milik daerah (BUMD),” kata Imam, Senin (29/5/2023).

Menurut Imam, sebagai bacaleg pihak-pihak tersebut diduga cacat administrasi, karena kelengkapan dan kebenaran dokumennya patut dipertanyakan. Seharusnya bacaleg tersebut mengundurkan diri dengan dibuktikan lewat surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali dan tanda terima pengunduran diri dari pejabat yang berwenang.

“Hal ini sesuai dengan peraturan yang tertuang pada Pasal 11 sampai Pasal 21 PKPU No. 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota,” terang Imam.

Selain pejabat pemerintahan, POSNU Jatim juga memperhatikan bacaleg yang profesinya sebagai pendamping program program sosial pemerintah pusat.

“Kami menerima banyak laporan dari tim pemantau kota/kabupaten, melaporkan bahwa banyak para pekerja pendampingan baik itu PKH, Pendamping Desa, Pendamping Lapangan dan pendampingan lainnya yang sumber anggarannya dari APBN diduga ikut mendaftar menjadi bacaleg. Padahal pada peraturan rumah tangganya sendiri saja tidak boleh menjadi anggota partai, sekarang kok malah mendaftar menjadi bacaleg,” terangnya.

POSNU Jatim sebagai salah satu pemantau pemilu juga akan berusaha semaksimal mungkin agar pemilu serentak 2024 kali ini berjalan dengan baik, jujur, bersih, transparan, dan akuntabel.

Oleh karena itu, Imam berharap kepada para penyelenggara pemilu khususnya KPU dan Bawaslu untuk lebih profesional, teliti dan hati-hati dalam melaksanakan verifikasi bacaleg.

“Jangan sampai KPU meloloskan bakal calon yang seharusnya tidak lolos secara hukum,” pungkas pria alumnus SKPP ini. (tis)

You may also like

Leave a Comment