17
SabdaNews.com – Rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk lebih mengefektifkan kinerja kepala desa yang berkesinambungan dan meminimalisir dampak dinamika pilkades yang diwacanakan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, nampaknya mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Muzammil Syafi’i menyatakan sangat mendukung masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun dan bisa dipilih lagi sehingga maksimal masa jabatan kepala desa adalah 18 tahun.
“Secara subtansi saya kira sama sebab 6 tahun x 3 ketemu 18 tahun. Dan 9 tahun x 2 juga ketemu 18 tahun. Tapi yang terpenting dampak dinamika pilkades bisa diminimalisir sebab itu bisa terjadi 2-3 tahun lamanya paska Pilkades,” terang Muzammil usai kunker ke Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Mojokerto, Rabu (11/1/2023).
Pertimbangan perpanjangan masa jabatan kepala desa itu, lanjut politikus Partai NasDem juga untuk kesinambungan program-program pemerintah mulai pusat hingga tingkat desa.
“Kami juga mendapat laporan dari Dinas PMD Kabupaten Mojokerjo, kepala desa yang baru terpilih kerap melakukan perubahan frontal terhadap struktur pengurus BUMDes yang sudah maju sehingga BUMDes menjadi mundur. Bahkan status Desa Mandiri juga terancam karena leadership dan inovasi kepala desa kurang mumpuni dibanding kades sebelumnya,” beber politikus asal Pasuruan.
Senada, Ubaidillah anggota Komisi A lainnya juga setuju dengan rencana perpanjangan masa jabatan kepala desa. Sebab dinamika paska Pilkades itu sangat kuat dan bisa menggangu kinerja pemerintahan desa.
“Saya juga kerap melihat langsung perseteruan masyarakat dampak dari Pilkades itu bisa tahunan sehingga kinerja efektif kepala desa juga ikut terhambat karena masyarakatnya tidak bisa guyup rukun,” terang politikus muda asal PKB.
Sementara itu, Kadis PMD Kabupaten Mojokerto Yudha Agus Prabowo mengaku khawatir sebab keberlangsungan status desa mandiri itu sangat bergantung pada leadership dan inovasi dari kepala desa.
Mengingat, pihaknya melihat langsung ada desa yang dulunya maju karena memiliki BUMDes yang berkembang pesat tiba-tiba stagnan karena pengurus BUMDes-nya diganti total oleh kades yang baru.
“Saya kira dengan adanya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, maka kesinambungan pemerintahan desa juga ikut terjamin,” pungkas Yudho Agus Prabowo. (tis)