SabdaNews.com – Rencana Aliansi Buruh Sidoarjo mengadukan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Ombudsman terkait dugaan pelanggaran penetapan UMK 2023 di Jatim, menjadi perhatian Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.
Senator asal Jawa Timur itu meminta para buruh mengurungkan rencana tersebut. LaNyalla menyarankan agar kedua pihak bertemu untuk mendapat win-win solution.
“Kita harus mengambil langkah yang bijaksana untuk menyelesaikan masalah UMK. Lebih baik ajak Gubernur untuk membicarakan hal tersebut dan mengambil langkah yang win-win solution. Jangan sampai membuat tindakan yang dapat menimbulkan gejolak. Karena dampaknya bisa meluas,” kata LaNyalla, Jumat (30/12/2022).
Ia juga berharap permasalahan UMK ini tidak
mengganggu jalannya produksi yang dapat
berdampak pada aspek-aspek yang lain.
“Harus diingat juga jika saat ini kita masih dalam tahap pemulihan ekonomi dan masih rentan serta belum stabil,” tegas LaNyalla.
Dugaan pelanggaran yang disampaikan Aliansi Buruh Sidoarjo bersumber dari Keputusan Gubernur dalam menaikkan UMK yang dinilai tidak sesuai dengan Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun
2023 yang ditetapkan maksimal 10 persen.
Sembilan kota/kabupaten di Jatim sudah mengusulkan kenaikan rata rata 7 persen lebih. Namun yang terjadi kenaikan UMK hanya berkisar antara 3 sampai 6 persen. (pun)