Komisi C Desak Revisi Perda Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Jatim

by Redaksi

– Perlu disesuaikan dengan PP No.28/2020 agar bisa tambah PAD dari pemanfaatan aset

MALANG.SabdaNews.com – Komisi C yang membidangi urusan keuangan DPRD Provinsi Jawa Timur terus berupaya memaksimalkan pemanfaatan aset Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab berdasarkan hasil tinjau lapangan ke beberapa instansi yang mengelola langsung aset tersebut hingga saat ini pemanfaatannya belum maksimal bahkan terkesan amburadul.

Oleh karena itu diperlukan perubahan yang mendasar, yakni dengan merevisi Perda No.7/2017 tentang Pengelolaan Aset Daerah. Terlebih, Perda yang sudah berusia 4 tahun itu masih mengacu peraturan yang lama yaitu PP No.27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

“PP No.27/2014 itu sudah diubah menjadi PP No.28/2020. Perbedaannya jauh sekali. Dalam PP yang baru itu fokusnya adalah pemanfaatan aset untuk bisa menopang PAD dan membuat nilai aset menjadi lebih tinggi dari tahun ke tahun,” kata Agung Supriyanto anggota Komisi C DPRD Jatim usai mengunjungi UPT Peningkatan Tenaga Kesejahteraan Sosial (PTKS) Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur di Malang, Kamis (3/6/2021).

Politikus asal F-PAN DPRD Jatim itu mencontohkan dalam aturan baru, sewa lahan aset daerah bisa dicicil sehingga akan menarik minat masyarakat atau pengusaha yang mau menyewa. “Dampaknya, sumbangsih PAD dari pemanfaatan aset juga akan meningkat dan lebih menjanjikan untuk kedepannya,” terang pria asli Tuban ini.

Selain merevisi Perda, Komisi C juga mendorong Pemprov Jatim membentuk badan yang khusus menangani aset daerah. Mengingat, persoalan aset cukup pelik sehingga menjadi atensi dan direkomendasikan oleh BPK maupun KPK setiap tahunnya.

“Masalah aset itu bukan hanya soal sertifikasi lantas selesai. Namun yang lebih penting adalah inventarisasi dan pemanfaatannya. Dari dulu hingga sekarang kami minta data inventarisasi aset belum ada jawaban. Padahal itu sangat menentukan pemanfaatannya,” tegas jubir Komisi C DPRD Jatim ini.

Agung juga berharap Pemprov Jatim bisa meniru DKI Jakarta dalam pengelolaan aset daerah. “Masuk semester kedua 2021, dari laporan dan sidak lapangan yang dilakukan Komisi C, target PAD dari pemanfaatan aset Pemprov Jatim maksimal baru 10-20 persen. bahkan rata-rata nol persen karena terdampak pandemi covid-19. Ini harus dievaluasi,” tegasnya.

Sementara itu, Kadinsos Jatim Dr Moh Alwi mengatakan bahwa aset yang dikelola UPT PTKS Malang sekitar 4890 meter persegi, meliputi tiga gedung dengan 86 kamar. Biasanya dimanfaatkan untuk kegiatan diklat relawan sosial dari kementerian, balai, pemprov maupun masyarakat.

“Target PAD tahun ini sebesar Rp.25 juta namun baru terealisasi sekitar Rp.4,2 juta atau 17 persen. Tapi kami optimis terealisasi karena sudah buat MoU dengan Bank Jatim untuk ATM dengan sewa setahun Rp.24 juta. Selain itu kami juga akan kerjasama bikin videotron karena lokasi UPT PTKS memang strategis,” jelas Alwi.

Secara keseluruhan dari UPT-UPT dibawah Dinsos Jatim yang bisa menyumbang PAD dari pemanfaatan asetnya pada tahun 2021 ditargetkan mampu menyumbang Rp.118 juta. Namun baru terealisasi Rp.42,7 juta atau 36,2 persen.

“Kalau di PAK nanti disuruh genjot rasanya berat. Sebab kami pesimis bisa memenuhi target yang ada saat ini karena selama pandemi Covid-19 kegiatan-kegiatan diklat kena refocusing anggaran dan kegiatan masyarakat juga dibatasi harus sesuai prokes sehingga nyaris tak ada pemasukan,” dalih pejabat asli Madura ini.

Agus Dono Wibawanto anggota Komisi C lainnya menilai cara pandang Pemprov Jatim harus diubah karena selama ini aset daerah cenderung bukan dipandang sebagai modal utama. Sehingga pemanfaatan aset daerah juga kurang greget. Padahal setiap tahun nilai aset itu stabil bahkan naik.

“Kami sudah sering memberi masukan supaya Pemprov Jatim berani mengusulkan dan membuat badan khusus yang menangani aset agar PAD yang dihasilkan lebih signifikan. Namun tentunya perlu diinventarisir lebih dulu mana aset yang prospek dan tidak. Jadi harus ada goodwill dari eksekutif,” tegas politisi asli Malang.

Menurut politikus asal Partai Demokrat pemerintah harus berpikir 25-30 tahun kedepan, dimana Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tak dapat diandalkan lagi untuk PAD jika seluruh kendaraan bermotor beralih ke tenaga listrik. Sehingga perlu disiapkan alternatif PAD yang bisa diandalkan dan tidak membebani masyarakat, seperti pemanfaatan aset menjadi pendapatan lain-lain yang sah.

“Greget Pemprov Jatim kurang terlihat dari anggaran untuk sertifikasi aset yang dialokasikan Rp.1,5 miliar untuk ratusan aset yang belum bersertifikat. Bahkan untuk proses pengalihan aset SMA/SMK yang masih bermasalah asetnya juga belum dianggarkan. Padahal Gubernur Khofifah manargetkan 3 tahun tuntas,” ungkap Agus Dono Wibawanto.

Masih di tempat yang sama, Pranaya Yudha Mahardika anggota Komisi C lainnya berharap proses inventarisir dan sertifikasi aset Pemprov dilakukan secepatnya. Sedangkan untuk memaksimalkan pemanfaatannya kalau perlu dibuat pameran atau lelang terbuka bukan seperti saat ini.

“Optimalisasi aset memang perlu minta rekomendasi dari KPK atau BPK sehingga biaya pengurusan ke BPN bisa lebih efisien. Idealnya, untuk menyelesaikan sertifikasi aset BPKAD juga punya estimasi berapa anggaran yang dibutuhkan sehingga DPRD bisa mensupport saat pembahasan di APBD,” imbuhnya.

Sementara itu Ketua Komisi C DPRD Jatim Hidayat menegaskan bahwa tujuan kunjungan ini adalah untuk mengetahui pemanfaatan aset dan nilai aset di UPT PTKS Malang yang bisa diketahui. Mengingat dalam kondisi pandemi hampir seluruh target pendapatan daerah mengalami penurunan.

“Makanya perlu ada evaluasi yang menyeluruh terutama dalam fungsi pelayanan dan pemanfaatan aset yang bisa menopang PAD. Rencana alih fungsi UPT PTKS untuk pusat rehabilitasi anak-anak perempuan yang bermasalah dengan hukum juga perlu dikaji secara mendalam,” harap politisi Partai Gerindra.

Diakui Hidayat, aset Pemprov Jatim yang ada di wilayah Malang Raya sangat diharapkan bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin. Mengingat, Malang Raya adalah daerah destinasi wisata sehingga diperlukan kajian mendalam apa yang menyebabkan guest house milik pemprov Jatim tidak diminati padahal dari sisi harga sewa lebih murah dibanding penginapan seperti losmen, villa maupun hotel.

Sejumlah anggota Komisi C DPRD Jatim yang ikut dalam pertemuan diantaranya, Y Ristu Nugroho, Makmulah Harun,
Agus Dono Wibawanto, Moh Khulaim, Agung Suprianto, Agustin Paulina, Kusnadi, Akik Zaman, Mahud, dan Pranaya Yudha. Selain dari dari Dinsos Jatim dan beberapa UPT Dinsos Jatim, turut pula mendampingi perwakilan dari BPKAD Jatim. (tis)

You may also like

Leave a Comment