Home HomePutusan BK DPRD Gresik, Bukti Dalam Tekanan Politik”

Putusan BK DPRD Gresik, Bukti Dalam Tekanan Politik”

by sabda news

GRESIK, SabdaNews.com- Badan Kehormatan (BK) DPRD Gresik memutuskan Ketua DPRD M. Syahrul Munir tidak terbukti melanggar kode etik atas kasus ajakan berkelahi dengan pengunjuk rasa PKL Semambung. Putusan hasil rapat BK bukan putusan sidang yang keluar pada 24 Agustus 2026 ini justru memicu pertanyaan besar tentang independensi lembaga penegak etik di DPRD Gresik.

Proses Penuh Kejanggalan :  LSM Partisipasi Akar Rumput (PiAR) yang melaporkan kasus ini sejak 3 Juni 2026 mencatat sejumlah kejanggalan prosedural yang mengindikasikan adanya tekanan politik dalam proses persidangan, mulai dari tahapan proses pemeriksaan, investigasi fakta di lapangan semua tidak akuntabel.

Direktur Eksekutif PiAR, Mas’ud Hakim, menegaskan bahwa setelah seluruh persyaratan administrasi dan substansi dipenuhi, BK menyatakan laporan PiAR lengkap dan layak diproses pada 29 Juni 2026. Namun hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada kejelasan kapan sidang etik akan digelar. “Setelah hasil pertemuan 29 Juni 2026 tidak ditindaklanjuti, berarti ada indikasi BK DPRD Gresik tidak punya nyali menggelar sidang etik karena yang bersangkutan adalah Ketua DPRD. Apa gunanya ada BK kalau hanya formalitas dan tidak berfungsi ?” ujar Mas’ud .

Diskriminasi Perlakuan BK :  Publik menyoroti perbedaan nyata dalam penanganan kasus oleh BK DPRD Gresik. Ketika anggota dewan biasa yang dilaporkan, BK bertindak tegas dan cepat. Namun ketika yang dilaporkan adalah pimpinan DPRD, prosesnya mandek dan putusannya cenderung melindungi.

Kasus Anggota Dewan AH (2025)
– Terbukti meminta rumah murah senilai Rp400 juta dengan harga Rp200 juta
– BK menjatuhkan sanksi teguran tertulis
– Melanggar Pasal 26 ayat (2) dan Pasal 28 huruf e kode etik

Kasus Anggota Dewan Nur Hudi (2022)
– Terbukti terlibat video kontroversial pernikahan manusia-kambing
– Dicopot dari jabatan Sekretaris Komisi IV
– Proses sidang berjalan dengan saksi dan bukti lengkap

Kasus Ketua DPRD Syahrul Munir (2026)
– Berdasarkan video viral ajakan berkelahi di ruang publik
– Putusan: Tidak Terbukti.
– Proses tanpa Berita Acara, tanpa saksi, tanpa kejelasan peserta sidang
– Tidak ada sanksi apapun

Tekanan Politik di Balik Putusan : 

Beberapa indikasi menunjukkan putusan ini lahir dari tekanan politik:

1. Proses Berlarut-larut: Laporan dinyatakan lengkap 29 Juni 2026, namun sidang baru digelar berbulan-bulan kemudian, melampaui batas waktu yang seharusnya.

2. Saksi Menghilang: BK sempat meminta PiAR menyiapkan saksi, namun ketika sidang digelar, saksi tersebut tidak pernah dihadirkan dan PiAR tidak pernah dipanggil kembali.

3. Tidak Ada Berita Acara: Putusan yang diterima PiAR tidak dilampiri Berita Acara sidang dan tidak menyebutkan siapa yang hadir dalam persidangan.

4. Kejanggalan Administrasi : Surat balasan dari BK DPRD Gresik yang diterima PiAR tidak dilengkapi stempel resmi lembaga, menunjukkan ketidakseriusan dalam penanganan pengaduan.

Rehabilitasi Nama Baik yang Prematur :

Putusan BK tidak hanya menyatakan “tidak terbukti” tetapi juga memberikan rehabilitasi nama baik kepada Ketua DPRD. Rehabilitasi ini seharusnya menjadi penutup yang elegan dalam mekanisme penegakan etik, namun dalam kasus ini justru terasa sebagai pembenaran atas pelanggaran.

Bagaimana mungkin nama baik direhabilitasi jika publik bahkan tidak tahu bagaimana jalannya persidangan ? Rehabilitasi tanpa proses yang kredibel adalah pembenaran atas pelanggaran.

PiAR : Ini Bukan Akhir

PiAR telah melaporkan proses cacat ini ke Ombudsman Republik Indonesia pada 2 September 2026—sehari sebelum putusan BK keluar. Bukan kebetulan, melainkan strategi cerdas untuk mengawal kasus dari sisi prosedural .

Ombudsman memiliki kewenangan untuk memeriksa dugaan maladministrasi dalam penanganan pengaduan oleh lembaga negara. PiAR akan mengajukan bukti-bukti kejanggalan prosedur yang telah dialami: surat balasan BK tanpa stempel, proses yang berlarut-larut, tidak adanya Berita Acara sidang, saksi yang diminta namun tak pernah dihadirkan, serta putusan yang tidak menyebutkan pihak yang hadir. “PiAR mengajak masyarakat Kabupaten Gresik untuk turut mengawasi kinerja BK DPRD Gresik dalam menjalankan fungsi pengawasan etik secara profesional, independen, dan berimbang,” pungkas Mas’ud.  (Gresik, 4 September 2026/Red)

You may also like

Leave a Comment