WTP Bukan Prestasi, Tapi Kewajiban! DPRD Jatim Soroti Catatan di Balik Opini BPK

by Redaksi

SabdaNews.com – Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Partai Gerindra, Aufa Zhafiri, memberikan tanggapan tajam namun membangun terhadap capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang kembali diraih Pemprov Jatim dalam audit Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP-BPK).

Dalam rapat paripurna yang membahas hasil audit tersebut, Aufa menyampaikan bahwa raihan WTP 10 kali berturut turt bukanlah sebuah kebanggaan yang perlu dirayakan berlebihan.

“Kami dari Fraksi Gerindra memberikan apresiasi atas capaian WTP. Tapi perlu diingat, ini bukan prestasi, melainkan kewajiban. Justru kalau tidak WTP, itu yang patut dipertanyakan,” tegas Aufa, Kamis (24/4/2025).

Menurutnya, audit BPK bersifat sampling, bukan sensus. Artinya, opini WTP bukan jaminan bahwa seluruh laporan keuangan bebas dari masalah.

“Audit ini tidak bicara benar atau salah, tapi bicara wajar atau tidak wajar. Karena itu, meski dapat WTP, bukan berarti tidak ada persoalan,” beber Aufa.

Ia pun menyoroti sejumlah catatan penting yang masih harus diperhatikan, terutama terkait kinerja BUMD seperti Bank Jatim dan lembaga-lembaga daerah lainnya. Mengingat, masih banyak hal yang perlu dibenahi agar anggaran benar-benar digunakan secara efektif dan efisien demi kesejahteraan masyarakat.

“OPD-OPD juga perlu kita telaah lebih dalam, supaya program-program yang dirancang tidak sekadar formalitas, tapi benar-benar terasa manfaatnya di tengah masyarakat,” jelas legislator asal Dapil Malang Raya ini.

Aufa juga mengingatkan agar semua catatan dari BPK ditindaklanjuti secepatnya dengan serius dan tidak hanya dijadikan laporan formalitas belaka.

“Catatan BPK itu selalu ada dalam audit. Yang penting adalah bagaimana kita menyikapinya, karena itu merupakan pijakan untuk perbaikan ke depan,” pungkasnya.

Pada kesempatan sama, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Jawa Timur untuk Tahun 2024.

Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V, Widhi Widayat S.E., M.Si., CA, CSFA, Ak, CFrA, ERMAP, GRCP, GRCA menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.

LHP atas LKPD ini diserahkan kepada DPRD dan Gubernur, untuk selanjutnya diajukan sebagai rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban APBD, sebagaimana diatur dalam ayat (1) pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003.

Pada penyerahan LHP kali ini, turut serta mendampingi Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Yuan Candra Djaisin S.E., M.M., Ak., CPA., CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA. BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2024.

Pemprov Jatim telah meraih opini WTP 10 kali berturut-turut sejak Tahun 2015. Pemeriksaan BPK atas LKPD dilakukan dalam rangka memberikan opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan berdasarkan pada: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan; (b) efektivitas sistem pengendalian intern; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundangundangan; dan (d). kecukupan pengungkapan.

Opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi yang disajikan dalam laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak secara khusus dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya kecurangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berdampak pada adanya potensi dan indikasi kerugian negara, hal ini harus diungkap dalam LHP BPK dan jika nilainya memenuhi batas materialitas tertentu dapat mempengaruhi opini terhadap LK secara keseluruhan.

Oleh karena itu, dalam melaksanakan pemeriksaan keuangan, selain memberikan opini atas laporan keuangan, BPK juga melaporkan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Provinsi Jawa Timur Tahun 2024, BPK masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan permasalahan terkait ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, namun tidak mempengaruhi secara material kewajaran penyajian Laporan Keuangan Tahun 2024.

Permasalahan tersebut antara lain sebagai berikut: Pertama, Penatausahaan keuangan kegiatan Unit Pelayanan Jasa (UPJ) Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) yang belum berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) belum memadai.

Kedua, Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Hibah belum memadai. Ketiga, Pengelolaan atas pelaksanaan Belanja Bantuan Keuangan Daerah Provinsi kepada Desa belum memadai. dan Keempat, Penatausahaan Barang Milik Daerah (BMD) elum tertib. (pun)

You may also like

Leave a Comment