Warga Resah, POLSEK Kangean Tidak Bisa Berbuat Atas Maraknya Perkosaan Tampa Ada Proses Hukum

by Redaksi
logo Sabdanews oke

SUMENEP-KANGEAN, SabdaNews.com-Kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kepulauan Kangean, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, kejadian ini ke lima kali di tahun 2024 di yuridiksi Polsek Kangean. Sebelumnya, hal serupa juga pernah terjadi di Kepulauan Kangean Kecamatan Arjasa yang dialami salah satu siswi MTS sebagai korban pelecehan seksual oleh dua orang pemuda dan tidak diproses secara hukum karena RJ.

Kali ini kembali menimpa sebut saja mawar ( nama samaran ) warga desa sumbernangka, Kecamatan Arjasa yang diduga diperkosa oleh tiga orang laki laki asal desa angkatan, lagi-lagi tampa proses hukum. Diketahui, ketiga pelaku berinisial A (16), F (14), dan salah satu pelaku inisial R ( 21 ) tahun merupakan orang dewasa.

Terkait kejadian itu, dibenarkan oleh Agus Salim selaku Kepala Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa, bahwa ada tiga pelaku (pemuda) warga Desa Angkatan yang membawa perempuan sebut saja si mawar ( nama samaran ) warga Desa Sumbernangka yang diduga telah diperkosa oleh tiga orang tersebut.

Sedangkan Hudri selaku Kepala Desa Angkatan saat di konfirmasi oleh awak media terkait pelaku yang merupakan warganya menyatakan setuju diprises hukum akan tetapi terlihat aktif memperjuangkan perdamaian bahkan dari video perdamaian terlihat dia ( Kades ) tanda tangan dan stempel sebanyak 3 kali.  Masyarakat saat ini gelisah merasa hidup tidak aman dalam penegakan hukum tidak yang lemah, hal ini disampaikan oleh Rasid Nadien, pegiat demokrssi dan penegakan hukum sumenep.

Menurut Rasid Nadien, kemarahan masyarakat ini terlihat dati komentar dan sindiran- sindiran para sktifis di grup- grup, dan hal ini akan memicu adanya gerakan Masyarakat Pro Penegakan Hukum.

Kata Kepala Desa Sumber Nangka Agus Salim  Bahkan,  membenarkan adanya itu, yang diharapkan Kades Sumber Nangka meminta kepada awak media untuk dikawal kasus ini supaya dijalankan sesuai prosedur. pelaku harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” tambahnya.

Menurut IPTU Nurul Qamar, Kapolsek Kangean, iya benar kejadian itu benar terjadi, pelaku harus diproses sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Namun lagi-lagi Kapolsek Kangean tidak dapat berbuat banyak karena pihak korban tidak melapor sekalipun terduga pelaku sudah diamankan di Polsek Kangean.  Sebelumnya, Kapolsek Kangean yang baru  menjabat 1 tahun ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kangean 3 orang, saya saat ini berada di Kapal menuju Kangean demi atensi perkara ini. Imbuhnya.

Sementara menurut verri Karaeng pengamat kebijakan publik, menyatakan harusnya Polsek punya banyak instrumen hukum untuk penegakan hukum persoalan ini, karena kejahatan seksual adalah delik biasa.jika Polsek tidak mampu memerankan diri sebagai pelindung masyarakat, hancur masa depan anak di Kangean hususnya.   Berdasarkan pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang-undang. (Rls/Red)

 

You may also like

Leave a Comment