62
SabdaNews.com – Ketua DPD Partai Golkar Jatim yang juga Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Sarmuji berkomitmen mengawal aspirasi para kepala desa yang tengah berjuang meningkatkan kesejahteraannya dan memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Hal itu disampaikan Sarmuji usai dirinya turun langsung ke dapilnya yakni di Jawa Timur VI (Kabupaten Kediri, Kota Kediri, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Tulungagung) mendapat banyak aspirasi dari para kepala desa.
Menurut Sarmuji, aspirasi kepala desa tersebut harus dilakukan melalui revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Saya nilai masuk akal jika masa jabatan kepala desa ditambah dari 6 tahun menjadi 9 tahun,” kata Sarmuji dalam keterangannya, Selasa (17/1/2023).
Pertimbangan lainnya, lanjut Sarmuji, jabatan kepala desa berbeda dengan jabatan politis seperti bupati, gubernur atau presiden. Jabatan kepala desa lebih pada fungsi pelayanan ke masyarakat.
Terlebih setiap pemilihan kepala desa sebenarnya membuat polarisasi di warga dan perlu waktu cukup lama untuk membuat kondusif kembali.
“Jangan disamakan dengan jabatan presiden, gubernur atau bupati. Jabatan kepala desa lebih banyak ke fungsi pelayanan ke masyarakat saja, bukan tempat berkumpulnya kekuasaan yang bisa mengatur semua hal. Karena lebih ke fungsi pelayanan, wajar jika membutuhkan kestabilan,” dalihnya.
Politikus asal Surabaya ini menegaskan akan mengawal aspirasi para kepala desa di DPR RI. “Saya siap mengawal aspirasi kepala desa agar usulannya menjadi bagian dari pembahasan Perubahan UU No 6 tahun 2014 tentang Desa,” pungkas Sarmuji.
Sebagaimana diketahui bersama, pada Selasa pagi ini, ribuan Kepala Desa dari seluruh Indonesia menggeruduk DPR RI. Mereka meminta pemerintah merevisi UU No.6 Tahun 2014 tentang Dssa dengan menuntut perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. (pun)