SabdaNews.com – Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur secara tegas melakukan moratorium koperasi sekolah. Ini agar polemik penjualan seragam SMA/SMK segera tuntas. Sehingga melalui kebijakan moratorium tidak ada lagi sekolah yang boleh menjual seragam sekolah melalui koperasi.
Keputusan ini disampaikan langsung Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai Rabu (26/7/2023) malam usai mengumpulkan para kepala cabang dinas (Kacabdin) di seluruh Jatim.
Dikatakan Aries, keputusan ini diambil menindaklanjuti laporan masyarakat tentang mahalnya harga seragam SMA/SMK di Jatim.
“Jadi (masyarakat) agar tidak ada kerasahan lagi terkait mahalnya harga pakaian seragam sekolah yang dijual koperasi,” tegasnya, Kamis (27/7/2023).
Agar masalah serupa tidak terulang lagi, tegas Aries, kedepan pihaknya meminta ada persamaan harga di koperasi sekolah dengan yang dijual di pasaran. Bahkan, koperasi sekolah bisa menjualnya lebih murah dibanding di luar. Sekaligus tidak ada paksaan untuk membeli seragam di pasaran.
“Kalau sudah ada harga yang jelas dan seragam maka baru kita kembalikan ke pihak koperasi untuk melakukan usahanya menjual pakaian seragam dengan harga yang sesuai harga pasar,” kata Aries menekankan.
Pria berkacamata ini juga mempersilahkan orang tua yang keberatan dengan harga kain seragam yang mahal dan sudah terlanjur membeli dari koperasi bisa mengembalikan ke koperasi sekolah, untuk diganti sesuai harga yang dibeli.
Namun, jika ada sekolah yang masih menjual usai kebijakan ini turun, kepala sekolah, kata Aries, akan disanksi karena instruksi sudah dikeluarkan Dindik Jatim ke tingkat cabdin untuk disampaikan ke sekolah-sekolah.
Terkait iuran tiap bulan dan berkedok sumbangan, Aries juga menegaskan bahwa iuran apapun yang berkedok sumbangan dan sifatnya ditentukan (nominal, red) dalam jangka waktunya tidak diperbolehkan. Sebab, semua SPP SMA/SMK gratis.
“Kalau ada yang menyumbang secara sukarela yang besarnya tidak ditentukan silahkan lewat komite,” katanya.
Terbaru, pihaknya juga mengeluarkan program orang tua asuh bagi kepala bidang, kepala cabang hingga kepala sekolah untuk mengangkat anak putus sekolah agar mampu melanjutkan pendidikannnya hingga kuliah. Minimal para kacabdin 5 orang, kabid masing-masing 2 anak dan kepala sekolah masing-masing 1 anak.
“Para kabid, Kacabdin serta kepala sekolah wajib mengangkat anak angkat yang putus sekolah dan kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan di tingkat SMA/SMK sampai lulus,” pungkas Aries. (pun).