Mohammad Masduki wartawan senior dan penulis buku di Kabupaten Gresik. (ft.istimewa/SabdaNews.com)
GRESIK, SabdaNews.com- Di penghujung tahun 2024, ada setumpuk kasus yang belum tuntas sedang menanti AKP Abid Uais Al-Qorni Aziz Kasatreskrim Polres Gresik pengganti AKP Aldino Prima Wirdan. Mangkraknya sejumlah kasus itu menjadi sorotan berbagai pihak, dan di harapkan kasatreskrim yang baru mampu menuntaskanya.
Masduki wartawan senior asal Gresik memberi kritik akhir tahun kepada Polres Gresik terkait warisan kasus kriminal yang menahun tidak kunjung kelar. Ia memberi contoh kasus pembunuhan seorang ibu di desa Imaan Dukun, Gresik yang terjadi pada tanggal 16 maret 2024.
Penulis buku ‘Sang Penggugah’ ini mengungkapkan, Asrofin salah satu pelaku telah menerima putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik 12 tahun penjara. Sayangnya hingga menjelang pergantian tahun 2025, Satrekrim Polres Gresik belum mampu menangkap Ahmad Midol otak pelaku perampokan dan pembunuhan itu.
“Pelaku utama Ahmad Midol masih berkeliaran. Dan ini menjadi PR Kasatreskrim yang baru. Keluarga korban sangat berharap kepada Kasatreskrim yang baru ini bisa menangkap Ahmad Midol. Mereka resah, karena pelaku utama ini dikabarkan kerap membawa senpi,” kata Cak Duki, sapaan akrabnya, Kamis (12/12/2024).
Penulis buku Jurnalisme Otentik ini mengungkapkan, sudah ganti dua Kapolres dari AKBP Aditya Panji Anom hingga ke AKBP Arief Kurniawan ternyata Midol belum juga tertangkap. “Kita sangat berharap agar hukum benar-benar bisa berdiri tegak, dengan bergantinya kasatreskrim yang baru pelaku bisa segera ditangkap,” ungkapnya.
Kasus lainya juga bakal menjadi tugas Kasatreskrim yang baru untuk dituntaskan. Adalah dugaan rekayasa pembunuhan terhadap Saputra Fibriansyah (16) warga Desa Petiken, Driyorejo, Gresik yang terjadi pada tahun 2021.
Meskipun pada 12 September 2022 lalu hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Rino Putra Firmansyah dalam kasus kecelakaan tunggal, pihak keluarga korban meyakini bahwa tewasnya Saputra Fibriansyah bukanlah kasus kecelakaan lalu lintas, tetapi dugaan rekayasa pembunuhan.
Masduki menuturkan, Sujiadi orang tua korban Saputra Fibriansyah informasinya terus mencari keadilan ke berbagai pihak, mulai mengadukan ke Polda Jawa Timur pada Mei 2024, DPR RI, Kompolnas, sampai ke Kapolri Listyo Sigit Prabowo.
Setelah bersabar menunggu, harapan muncul saat Ditreskrimum Polda Jawa Timur merespon dan melimpahkan berkas pengaduan Sujiadi ke Polres Gresik dengan nomor surat pelimpahan B/5415/VI/RES.7.4/2024/Ditreskrimum tanggal 28 Juni 2024.
Sujiadi sempat dipanggil untuk dilakukan oleh Penyelidikan oleh Unit Resmob Polres Gresik pada Jumat 20 September 2024 di Ruang Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik. “Kasus ini mirip Vina Cirebon, banyak fakta yang masih harus diungkap, seperti beberapa luka yang dinilai janggal, kemudian BB Sepeda Motor yang katanya laka tunggal ini tapi hingga sekarang BB motor tersebut raib belum ditemukan. Ini jelas akan menjadi PR besar yang harus segera diusut tuntas,” tuturnya.
Kemudian, lanjut Cak Duki, ada lagi PR terkait kasus raibnya uang infaq Masjid Annur di perumahan Green Hill yang dilaporkan pada bulan Maret 2024 lalu. Dalam laporan polisi (LP) Nomor STTLPM/164 Satreskrim/III/2024/SPKT/POLRES GRESIK, perwakilan warga Perumahan Green Hill, Desa Sekarkurung sebagai pihak pelapor kabarnya belum mendapat pemberitahuan perkembangan perkara.
“Kasus ini masih belum jelas progres penanganannya, apakah sudah P21 atau SP3? Apakah sudah ada tersangka atau memang terlapor tidak bisa ditersangkakan karena belum cukup bukti? Ini akan menjadi PR peninggalan Kasatreskrim yang lama untuk Kasatreskrim yang baru,” ungkap penulis buku Birografi Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani itu.
Masduki melanjutkan, Kemudian pada September 2024 lalu juga sempat ramai pemberitaan terkait barang bukti Truk Tangki Solar yang diduga memuat solar ilegal yang sudah terparkir selama 8 bulan di Mapolres Greaik akhirnya dilepaskan.
Sampai hari ini kasus ini yang berawal dari penangkapan Subdenpom V/4 Gresik yang kemudian dilimpahkan ke Satreskrim Polres Gresik. Namun kasus ini malah raib begitu saja dengan tidak memberikan pemberitahuan perkembangan perkaranya kepada Subdenpom V/4 Gresik, hingga pada bulan Agustus 2024, BB truk tangki solar tersebut sudah tidak ada lagi di Mapolres Gresik.
Saat wartawan mengkonfirmasi pelepasan barang bukti truk tangki solar tersebut dibatasi akses komunikasinya, baik ke Kapolres Gresik maupun PJU yang menganganinya sehingga menjadi tidak transparan penanganan kasus ini.(Gus/Red)