SabdaNews.com – Dua kader PDI Perjuangan yakni Hasanuddin dan Agus Black Hoe Budianto resmi menyerahkan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029. Pasalnya, kedua kader partai berlambang banteng moncong putih tersebut tersangkut kasus hukum yang memerlukan penyidikan lebih mendalam.
Sebagaimana diketahui bersama, Hasanuddin anggota Komisi A DPRD Jatim telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Jatim tahun 2021–2022, pada Kamis (2/10/2025).
Sedangkan Agus Black Hoe Budianto anggota Komisi D DPRD Jatim tersangkut dugaan kasus penggunaan narkotika jenis sabu-sabu dan masih menunggu surat hasil penyelidikan. Atas hal ini, PDI Perjuangan akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
Wakil Ketua Bidang Kehormatan Ir. H. Budi Sulistyono menyebut, kedua surat tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri dan sudah diterima DPD PDI Perjuangan Jatim dan akan segera dikirimkan ke DPP PDI Perjuangan untuk proses lebih lanjut.
Kanang sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa kedua kader secara sukarela menyerahkan surat pengunduran diri untuk fokus pada persoalan hukum yang dihadapi. Dimana surat pengunduran diri tersebut dibuat para kader pada 26 Juli 2024 oleh Hasanuddin, dan 5 Oktober 2025 oleh Agus Black Hoe Budianto.
“Hasan tersangkut kasus KPK, beliau sejak lama sudah mendapat status tersangka saat itu, maka dia sportif, membuat surat pengunduran diri,” ujarnya dalam konferensi pers di kantor DPD PDI Perjuangan Jatim, Senin (6/10/2025).
“Kemarin Agus Black hadir kesini, merasa tidak nayman pada kegaduhan. Bukan hanya pribadinya tapi juga merembet ke keluarganya, termasuk partai juga merasa tidak ada kepastian,” imbuhnya.
Sesuai aturan yang berlaku, maka pihaknya akan langsung melanjutkan proses dengan menyusun pengusulan penggantian antar waktu (PAW) kepada DPP PDI Perjuangan. Namun tekait nama pengganti, Kanang mengaku masih dalam perumusan. Artinya, belum tentu suara tertinggi yang terpilih dan sebaliknya.
“Prosesnya, nanti setelah surat pengunduran diri kita luncurkan, dan disetujui DPP dari ketua umum untuk memerintahkan kita mencari PAW nanti kita rapatkan.
“Sesuai Undang-Undang, suara tertinggi berikutnya yang akan menggantikan, akan kita teliti semua, belum tentu suara terbanyak berikutnya yang akan menjadi PAW. Kita akan menilai,” tutur Kanang.
Pengurusan proses PAW tersbeut juga menjadi bukti bahwa PDI Perjuangan adalah partai yang berintegritas dan sportif. Tidak mentolerir tindakan yang melenceng, termasuk kepada kadernya sendiri.
“Mundur adalah suatu jawaban supaya mereka nyaman, dan partai akan kembali semula on the track dengan awak dan penumpang yang bersih,” pungkas mantan Bupati Ngawi ini. (pun)