Home HomeTentang Amnesti dan Politik Hukum

Tentang Amnesti dan Politik Hukum

by sabda news
Oleh :  Cak Mas’ud Hakim, M.Si., M.H
SabdaNews.com- 1. Pengertian dan Dasar Hukum Amnesti ;  Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh negara (biasanya oleh kepala negara) kepada sekelompok orang yang terlibat dalam tindak pidana tertentu, biasanya terkait dengan kejahatan politik atau pelanggaran HAM berat. Di Indonesia, amnesti diatur dalam pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Amnesti berbeda dengan grasi (pengampunan individual), abolisi (penghentian proses hukum sebelum putusan), atau rehabilitasi (pemulihan nama baik). Amnesti bersifat massal dan politis, sering digunakan sebagai instrumen rekonsiliasi nasional.
2. Politik Hukum di Balik Pemberian Amnesti
Politik hukum (legal policy) merupakan kebijakan negara dalam menentukan arah pembangunan hukum, termasuk keputusan pemberian amnesti. Beberapa pertimbangan politik hukum di balik amnesti meliputi :
– Kepentingan Nasional : Amnesti bisa menjadi alat penyelesaian konflik politik, seperti kasus pemberontakan atau pelanggaran HAM masa lalu (contoh: amnesti bagi mantan anggota GAM dalam kerangka perdamaian Helsinki 2005).
– Stabilitas Sosial-Politik : Pemerintah mungkin menggunakan amnesti untuk meredakan ketegangan, misalnya dalam kasus tahanan politik atau narapidana yang dianggap korban ketidakadilan sistem.
– Pertimbangan Keadilan Restoratif : Amnesti dapat dipakai sebagai bagian dari pendekatan keadilan restoratif, di mana pelaku diberi kesempatan reintegrasi tanpa proses peradilan penuh.
3. Kontroversi dan Kritik terhadap Amnesti   Meski punya tujuan mulia, amnesti sering menuai kontroversi :   – Impunitias : Kritik utama adalah bahwa amnesti bisa melindungi pelaku kejahatan serius dari pertanggungjawaban hukum, bertentangan dengan prinsip rule of law dan keadilan korban (misalnya, amnesti bagi pelaku pelanggaran HAM Orde Baru).
– Politik Hukum yang Diskriminatif : Amnesti kerap dinilai tidak adil karena hanya diberikan kepada kelompok tertentu, sementara pelaku lain dihukum.
– Intervensi Kepentingan Politik : Keputusan amnesti bisa dipengaruhi lobi-lobi politik, bukan semata-meta pertimbangan hukum dan keadilan.
4. Contoh Kasus di Indonesia   : – Amnesti untuk Eks GAM : Pemerintah Indonesia memberikan amnesti dalam kerangka perdamaian Aceh, yang dinilai sukses menciptakan stabilitas.
– Usulan Amnesti bagi Napi Politik : Beberapa pihak pernah mengusulkan amnesti bagi tahanan kasus makar atau aktivis Papua, tetapi ditolak dengan alasan keamanan.
5. Kesimpulan dan Rekomendasi   :  Amnesti adalah instrumen politik hukum yang sah, tetapi harus digunakan dengan hati-hati:
– Transparansi : Proses pemberian amnesti harus melibatkan DPR dan masyarakat.
– Pertimbangan Keadilan : Tidak boleh mengabaikan hak korban, terutama dalam kasus pelanggaran HAM berat.
– Evaluasi Hukum : Perlu aturan turunan (UU atau Perppu) yang jelas tentang syarat dan mekanisme amnesti untuk mencegah penyalahgunaan.    Dalam konteks Indonesia, amnesti bisa menjadi alat rekonsiliasi, tetapi harus seimbang dengan prinsip pertanggungjawaban hukum agar tidak merusak sendi-sendi negara hukum.  ( Penulis  :  Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.  – Pemerhati Kebijakan Publik  – Ketua LSM PiAR  – Koordinator MAKI Gresik/Red)

You may also like

Leave a Comment