Home POLITIKSOSIALISASI Rekrutmen Petugas KPPS Desa Babakbawo Kec.Dukun Gresik

SOSIALISASI Rekrutmen Petugas KPPS Desa Babakbawo Kec.Dukun Gresik

by Redaksi

GRESIK, SabdaNews.com- Bertempat di Pendopo Balai Desa. Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 desa Babakbawo mengadakan sosialisasi perekutan anggota KPPS , Sabtu, (16/12/2023).

Kepala Desa Babakbawo yang diwakili oleh Sekretaris Desa ( SEKDES) yakni Bapak Mohammad Ilyas, S.Pdi  dalam pesan  sosialisasi Perekutan Anggota KPPS Desa Babakbawo malam ini, Bapak KADES mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan kerjasamanya serta kami minta maaf tidak bisa bersama dengan Bapak/Ibu dan para Undangan, dikarenakan kami ada acara di Surabaya.” Tuturnya.

Dikatakan pula, Bahwa pemilu 2024 kurang dua bulan lagi dan harapan kami, pelaksanaan Pemilu,  14 Pebruari 2024 di Babakbawo berjalan dengan lancar dan sukses serta kondisi masyarakat Desa Babakbawo selalu kondusif, aman, tertib, dan sukses sebagaimana pelaksanaan pemilu lima tahun yang lalu.

Bapak SEKDES mengatakan bahwa Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibutuhkan pada PEMILU 2024 di Desa Babakbawo adalah 8 TPS, dan menurut  ketentuan JUKNIS PEMILU 2024, tiap TPS terdiri dari 7 Orang petugas KPPS dengan rinciannya sebagai berikut: 1 orang sebagai ketua dan 6 orang sebagai anggotanya dengan pembagian tugasnya masing dan ditambah 2 orang petugas Satlinmas. Maka jumlah petugas KPPS  di Desa Babakbawo 8 TPS ditambah 2 orang Satlinmas  berjumlah 72 Orang petugas KPPS. Dan beliau mengharapkan pula pada petugas KPPS untuk lebih baik lagi dalam menjalankan tugas negara ini dengan sebaik-baiknya agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak kita inginkan bersama” Imbuh Bapak Moh.Ilyas meneruskan pesan Bapak KADES.

Bapak SEKDES yang akrab dipanggil ” Pak Ilyas” juga mengatakan bahwasanya “Bapak/Ibu, saudara dan undangan yang hadir pada sosialisasi malam ini adalah merupakan pembantu Pemerintaha Desa Babakbawo, maka kami sebagai Kepala Desa mengharap kepada Ketua KPPS Desa Babakbawo untuk melibatkan bapak/Ibu , saudara dan undangan yang hadir ini untuk direkrut menjadi anggota petugas  KPPS  Pemilu 2024.

Manakala beliau-beliau tidak siap bisa dialihkan dan digantikan kepada anak-anaknya atau warga yang dipandang cakap dan mampu serta memenuhi persyaratan JUKNIS anggota KPPS Pemilu 2024.

“Sesungguhnya Kepala Desa tidak mempunyai Kapasitas dalam mengatur perekutan Anggota KPPS ini,  Hal ini adalah merupakan tugas dan tanggung jawab serta hak sepenuhnya Ketua KPPS dan PPS Desa Babakbawo, namun Kepala Desa hanya mempunyai saran dan harapan yang sangat besar,agar pelaksanaan pesta Demokrasi Pemilu 2024 ini berjalan dengan lancar, aman, tertib dan sukses.”Tegas Pesan KADES Babakbawo ,Bapak Khamim Thohir, S.Pdi yang disampaikan oleh Bapak SEKDES yakni Bapak Moh.Ilyas, S.Pdi.

Sedangkan menurut Ketua KPPS Desa Babakbawo yakni ibu Iffah Agustiningsih, A.Ma.dalam  Paparannya tentang persyaratan-persyaratan penjaringan dan sistem perekutan untuk menjadi anggota KPPS Pemilu 2024, beliau menayangkan paparan informasi tersebut pada layar lebar dengan jelas dan gamblang sehingga dapat disaksikan oleh para Bapak/Ibu dan Undangan yang hadir pada kegiatan malam ini.

Sedangkan isi paparan yang disampaikan oleh Ketua KPPS, yang sapaan akrabnya Bu Iffah ini, adalah berisi informasi persyaratan menjadi anggota petugas KPPS pada PEMILU 2024 sebagai berikut : “Pendaftaran calon anggota KPPS dilakukan mulai 11-20 Desember 2023 di sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) masing-masing desa atau kelurahan. Persyaratan bagi calon anggota KPPS antara lain, WNI berusia 17-55 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, berpendidikan paling rendah SMA, tidak menjadi anggota Parpol, serta tidak pernah di pidana berdasar putusan pengadilan selama 5 tahun atau lebih.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk pendaftaran, calon petugas KPPS Pemilu 2024 perlu menyiapkan dokumen-dokumen berikut: 1  Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS. 2. Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) 3.Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir, 4.Surat pernyataan bermaterai untuk pemenuhan persyaratan,  5 Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik. 6. Daftar riwayat hidup.7. Pas foto berwarna.ukuran 4 X 6

Lebih lanjut, beliau katakan, bahwa calon anggota KPPS juga harus menyatakan setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan Cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, kemudian mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, serta mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.” Tegas Ibu Ketua KPPS Desa Babakbawo, Alumni D3 PGSD Universitas Negeri Surabaya (UNESA) ini..(Mushlikh/Red)

 

You may also like

Leave a Comment