Sesuaikan Perkembangan Jaman, Komisi E DPRD Jatim Berencana Revisi Perda Tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas

by Redaksi

Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Jairi Irawan (ft/fathis)

SabdaNews.com – Kabar gembira bagi kalangan peyandang disabilitas di Jawa Timur. Pasalnya, DPRD Jawa Timur melalui Komisi bidang Kesra tengah melakukan revisi Perda tentang Disabilitas. Revisi Perda ini diperlukan untuk penyesuaian dengan kondisi perkembangan jaman.

Wakil ketua Komisi E DPRD Jawa Timur Jairi Irawan mengatakan dalam revisi Perda Disabilitas tersebut ada wacana untuk perluasan kesempatan kerja bagi kalangan penyandang disabilitas di Jawa Timur untuk bekerja di semua perusahaan di Jawa Timur, termasuk sebagai ASN ataupun PPPK.

“Tentunya penyesuaian dengan kondisi seorang disabilitas untuk pekerjaannya. Kami ingin adanya pemerataan untuk semua masyarakat luas termasuk penyandang disabilitas dianggap setara atau seperti masyarakat normal lainnya, ” kata  politikus Partai Golkar saat dikonfirmasi, Rabu (12/2/2025).

Menurut Jairi, dalam Perda Disabilitas yang lama, kalangan penyandang disabilitas cenderung lebih banyak sebagai penerima bantuan. Namun, dengan adanya revisi Perda tersebut diharapkan membuat kalangan penyandang disabilitas ada kesetaraan untuk kesempatan mereka untuk bekerja lebih profesional disebuah perusahaan atau di instansi pemerintah.

“Sekarang ini masih baru dalam bahasan awal sehingga perlu masukan dari masyarakat untuk membantu kesejahteraan para enyandang disabilitas di Jawa Timur, “terangnya.

Dengan adanya penyusunan usulan revisi Perda ini, sambung Jairi diharapkan Perda yang dihasilkan nantinya dapat lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat rentan, terutama penyandang disabilitas serta kelompok rentan lainnya.

Sekedar diketahui, untuk melindungi hak dari penyandang disabilitas, Provins Jawa Timur telah membikin Perda Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pelayanan bagi Penyandang Disabilitas, dimana Perda tersebut merupakan realisasi dari UU Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat.

Namun Perda tentang penyandang Disabilitas Jatim tahun 2013 itu saat ini dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan, sehingga akan semakin membuat susah dalam upaya pemenuhan dan payung hukum memenuhi hak-hak penyandang disabilitas.

Oleh karena itu dengan semangat paradigma baru berdasarkan human right substansi Perda Penyandang Disabilitas memuat jaminan-jaminan hak penyandang disabilitas yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah dan masyarakat termasuk dunia usaha sehingga perlu dilakukan revisi perda tersebut. (pun)

You may also like

Leave a Comment