SabdaNews.com – Fakta-fakta kekeliruan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam penyusunan Nota Keuangan Perubahan APBD Jawa Timur tahun 2023 kembali terungkap. Kali ini terkait tentang penyertaan modal kepada BUMD PT Askrida sebesar Rp 46,89 Miliar.
Anggota Komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati mengaku bahwa penyertaan modal kepada BUMD seharusnya di awali dengan Pembentukan Peraturan Daerah. Namun penyertaan Modal untuk PT Askrida ini tak lazim karena belum ada pembahasan Perda yang mengatur.
“Iya (Penyertaan modal) itu aneh, karena belum ada Perdanya,” ujar Lilik di kantor DPRD Jatim, Rabu (13/9/2023).
Hal ini berbeda dengan penyertaan Modal kepada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim sebesar Rp 200 Miliar yang masuk dalam rancangan Perubahan APBD Jatim 2023.
“Kalau penyertaan modal untuk BPR sudah ada Perdanya,” ujar politisi PKS ini.
Pernyataan tersebut semakin menguatkan problem pembahasan P-APBD Jatim 2023 yang banyak tidak memenuhi tahapan aturan-aturan.
Penyertaan Modal kepada PT Askrida yang belum memiliki urgensi harus dikucuri modal tambahan, justru membuat beberapa BUMD milik Pemprov Jatim yang lain iri karena lebih membutuhkan namun tak dapat kucuran tambahan modal. Bahkan beberapa BUMD yang kondisinya hampir kolaps karena kekurangan modal.
Pentingnya penyertaan modal kepada BUMD dengan menggunakan dana APBD, dikuatkan dalam Pasal 304 ayat (1) UU 23/2014 tentang Pemerintah Daerah. Dalam Aturan tersebut dinyatakan bahwa Daerah dapat melakukan penyertaan modal pada badan usaha milik negara dan/atau BUMD.
Namun penyertaan modal Daerah dapat dilakukan untuk pembentukan BUMD dan penambahan modal BUMD dan penyertaan modal Daerah dapat berupa uang dan barang milik Daerah.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan dinyatakan bahwa setiap penyertaan modal atau penambahan penyertaan modal kepada perusahaan daerah harus diatur dalam perda tersendiri.
Sumber lain menyebutkan, penyertaan modal kepada PT Askrida ini dilakukan tanpa melalui business plan yang jelas. Sehingga cenderung dipaksakan. Anggota DPRD Jatim yang minta namanya tidak disebut mengungkap bahwa penyertaan modal PT Askrida adalah usulan dari eksekutif.
DPRD Jatim sempat menerima draft Raperdanya. Dalam draft Raperda Penyertaan Modal PT Askrida disebutkan akan mengajukan tambahan modal sebesar Rp 31,4 Miliar, tapi Sekdaprov kemarin mengatakan penyertaan modal PT Askrida sebesar Rp 46,86 Miliar.
“Ini yang benar yang mana?, dan kenapa nekad dianggarkan padahal Perda ya belum ada,” tegas sumber.
Sementara itu, Praktisi hukum yang juga Ketua KAI Jatim Abdul Malik menjelaskan, posisi DPRD Jatim melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan harus dihormati. Terlebih untuk mengawal setiap keputusan-keputusan penting, terutama tentang anggaran agar memenuhi koridor hukum yang berlaku.
“Kami minta DPRD Jatim itu jeli, kalau ada aturan-aturan yang dilanggar, harus segera disampaikan ke eksekutif. Kalau sudah diingatkan lalu Sekdaprov sebagai Ketua TAPD tidak menghiraukan, kami kuatir Sekdanya punya kepentingan politik,” tegas Abdul Malik.
Sebelumnya, DPRD Jatim juga sudah mengingatkan agar pembahasan Rancangan Perubahan APBD Jatim tertib Aturan. Banggar DPRD Jatim sempat mengungkap adanya perbedaan angka Pos Belanja Daerah antara dokumen KUA PPAS yang telah disepakati bersama dengan dokumen Nota Keuangan yang dibacakan Gubernur Jatim.
Selisih perbedaanya pun tidak main-main, yakni Rp 446,86 Miliar lebih. DPRD minta agar segera dilakukan amandemen terhadap KUA PPAS (Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara) atau mengubah Nota Gubernur yang telah dibacakan dalam sidang paripurna 8/9/2023 lalu. (pun)