GRESIK,SabdaNews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik memberikan pembinaan kepada 30 pemilik warung yang menjalankan usaha di sejumlah ruas jalan di Kecamatan Gresik dan Kecamatan Kebomas, Senin (10/8/2026). Pembinaan tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan kondisi masyarakat yang aman, tertib, tenteram, dan kondusif. Kegiatan digelar dengan melibatkan unsur pemerintah daerah, anggota dewan, serta pemuka agama.
Kepala Satpol PP Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan, pembinaan menyasar pemilik warung di Jalan Siti Fatimah Binti Maimun, Jalan Noto Prayitno, serta Jalan Kapten Darmo Sugondo, Karang Kiring. “Kegiatan ini untuk meningkatkan pemahaman para pemilik warung mengenai ketentuan ketenteraman dan ketertiban umum, sekaligus mendorong mereka menjalankan usaha secara tertib dan bertanggung jawab,” kata Sinaga.
Dalam kegiatan tersebut, para pemilik warung mendapatkan materi dari Ketua DPRD Gresik dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) juga dilibatkan, antara lain Dinas PUTR, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan, DPMPTSP, Kecamatan Gresik, Kecamatan Kebomas, serta PT Petrokimia Gresik. Salah satu poin yang ditekankan dalam pembinaan adalah empat pilar bagi pengusaha Muslim, yakni halal, jujur, bersih, dan berkah.
Pemilik warung juga diingatkan bahwa tanggung jawab mereka tidak sebatas menjual makanan atau minuman. Mereka turut bertanggung jawab terhadap suasana dan aktivitas yang berlangsung di tempat usahanya. “Pemilik warung bukan hanya sebagai penjual, tetapi juga penanggung jawab suasana tempat usahanya,” demikian salah satu poin materi pembinaan. Pembahasan juga menyinggung aktivitas hiburan yang berlangsung di sejumlah tempat usaha. Pengendalian, menurut materi pembinaan, bukan berarti melarang seluruh bentuk hiburan.
Hiburan tetap dapat diselenggarakan dengan memperhatikan batas-batas yang berlaku, menjaga ketertiban, menghormati lingkungan, serta tidak melalaikan masyarakat dari kewajibannya kepada Allah SWT. Melalui kegiatan tersebut, Satpol PP berharap terbangun kesadaran dan komitmen bersama antara pemerintah, pemilik warung, pemuka agama, anggota dewan, dan masyarakat untuk mencegah berbagai aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum.
Pembinaan tersebut mengacu pada Perda Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat dan Perda Kabupaten Gresik Nomor 15 Tahun 2002 tentang Larangan Peredaran Minuman Keras. Dari kegiatan tersebut, para pemilik warung menyatakan komitmennya untuk lebih memperhatikan ketentuan yang berlaku di Kabupaten Gresik serta turut menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan. (lim/Red)
