Relawan Dulur Prabowo-Gibran Bersyukur Putusan MK Tolak PHPU Pilpres 2024

by Redaksi
logo Sabdanews oke

SabdaNews.com – Ditolaknya gugatan hasil pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) disambut gembira para pendukung paslon capres dan cawapres terpilih Prabowo-Gibran. Di Jawa Timur misalnya, relawan dulur Prabowo-Gibran mengaku puas atas putusan hakim MK yang menolak gugatan sengketa hasil pilpres 2024.

“Ini membuktikan bahwa hakim MK benar-benar pro rakyat dan tentunya bukti-bukti yang diajukan penggugat tak terbukti. Kami tentunya menyambut gembira atas kemenangan ini. Demokrasi ditegakkan dan tentunya yang benar pasti berada dipihak rakyat, ” jelas koordinator relawan dulur Prabowo-Gibran Agung Mulyono saat dikonfirmasi, Senin (22/4/2024).

Politikus Partai Demokrat ini mengatakan paslon capres lain yang mengajukan gugatan sengketa hasil pilpres berusaha menampilkan bukti-bukti yang mendasari melakukan gugatan. Namun, kata pria asal Banyuwangi ini bukti-bukti tersebut bisa dimentahkan dan ditolak oleh majelis hakim MK.

Politikus yang juga seorang dokter ini mengambil contoh adanya dugaan pelanggaran Pemilu pilpres 2024.

“Kalau dituding adanya pelanggaran pemilu namun mereka tak bisa membuktikan. Bahkan, majelis hakim MK S memandang ketiadaan bukti berupa laporan dugaan pelanggaran pemilu kepada Bawaslu juga menunjukkan kubu Anies-Muhaimin telah melepaskan haknya untuk melaporkan dugaan pelanggaran pemilu sesuai dengan tahapan,”terang Agung.

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya.Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 atas perkara yang dimohonkan Paslon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Selain menolak gugatan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan paslon AMIN (Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar), MK juga telah memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.

“Amar putusan. Mengadili, Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” tegas Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang. (pun)

You may also like

Leave a Comment