Home PEMERINTAHANRaperda P-APBD Jatim 2024 Dinilai Banggar Layak Dibahas Lebih Lanjut

Raperda P-APBD Jatim 2024 Dinilai Banggar Layak Dibahas Lebih Lanjut

by Redaksi

SabdaNews.com  – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jatim menilai Raperda Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2024 sudah layak untuk dibahas lebih lanjut oleh Komisi-Komisi dan Fraksi-Fraksi sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Banggar DPRD Jatim Yordan Malino Batara Goa saat membacakan pendapat Banggar DPRD Jatim terhadap Perubahan APBD Jatim Tahun Anggaran 2024 pada rapat paripurna, Rabu (24/7/2024).

Politikus asal Fraksi PDI Perjuangan itu juga memberikan sejumlah catatan yang dapat dijadikan pijakan awal pembahasan di tingkat komisi maupun fraksi DPRD Jatim.

Pertama, dari sisi Pendapatan Daerah memang ada peningkatan target, dimana dari yang semula dianggarkan sebesar Rp.31.418.164.711.007 berubah menjadi Rp.31.845.547.652.803 atau bertambah sekitar Rp.427.382.941.796.

“Peningkatan pendapatan daerah itu hanya berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dari yang semula dianggarkan sebesar Rp.20.392.168.927.007 menjadi sebesar Rp.20.819.551.868.803 atau meningkat 2 % dari sebelum perubahan,” kata Yordan.

Bahkan masih jauh dibanding realisasi PAD tahun angaran 2023 yang mencapai Rp.22.317.204.435.864. “Ini tentu sangat penting dicermati lebih lanjut mengingat PAD tahun anggaran 2024 diproyeksikan terjadi penurunan minus 7 % dibandingkan realisasi tahun anggaran 2023,” ungkapnya.

Kemudian dari penerimaan pajak daerah diproyeksikan bertambah 250 miliar sehingga agregat di akhir tahun anggaran 2024 ditarget mencapai Rp.17.042.259.690.507.

“Target ini mohon dapat dicermati lebih mendalam oleh komisi terkait, karena masih jauh dari realisasi tahun anggaran 2023 yang telah mencapai Rp.18.361.929.732.237 atau diproyeksikan menurun minus 7 % dibanding realisasi pajak daerah tahun anggaran 2023,” ungkap anggota Komisi A DPRD Jatim.

Selanjutnya, Banggar juga memandang perangkaan target penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.467.562.637.858 kemudian diturunkan menjadi 463.404.806.000.

 

“Banggar sangat mengkhawatirkan adanya potensi kehilangan pendapatan daerah setidaknya Rp.4.153.831.858. Untuk itu, komisi terkait agar dapat melaksanakan pembahasan secara cermat, bila perlu menghadirkn jajaran Direktur BUMD untuk menvalidasi target penerimaan hasil pengelolaan kekayaan daerah  yang dipisahkan,” pinta Yordan.

Kedua, belanja daerah yang semula dianggarkan Rp.33.265.021.983.864 berubah menjadi Rp.35.633.320.044.675. “Hasil kajian Bangar menunjukkan pentingnya prinsip kehati-hatian dan suporting dalam perencanaan penambahan belanja daerah sebesar Rp.2.368.298.060.811,” ujar Yordan.

Adapun komponen-komponen belanja daerah yang perlu diperhatian diantaranya adalah, perangkaan belanja pegawai yang diproyeksikan berkurang menjadi Rp.9.061.607.498.836.

“Kiranya komisi terkait dapat menvalidasi dari 2 faktor. Pertama, berdasarkan laporan realisasi semester I APBD 2024, dimana sampai akhir Juni telah terserap 43% anggaran belanja pegawai sehingga terdapat kemungkinan terjadi sisa belanja pegawai sekitar Rp.1 triliun di akhir 2024,” tegas Yordan.

Kedua, terdapat peningkatan alokasi belanja pegawai tahun 2024 mencapai 21 % dibandingkan belanja pegawai tahun 2023. Makanya sangat penting didapatkan rincian variabel-variabel perangkaannya.

Selanjutnya, belanja modal dalam P-APBD 2024 diproyeksikan Rp.2.324.647.336.232 atau terjadi penurunan 15% dari realisasi belanja modal tahun sebelumnya.

Padahal, dalam perspektif belanja infrastruktur dengan pagu 40% dari total belanja daerah di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer ke daerah.

“Makanya pembahasan di tingkat komisi setidaknya diarahkan pada bagaimana roadmap penganggaran infrastruktur agar sesuai dengan amanat Pasal 147 UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah,” pinta Yordan.

Di sisi lain, lanjut Yordan, serapan belanja modal sampai akhir semester I tahun 2024 masih diangka 10,38%, sehingga harus ditemukan strategi yang tepat dalam percepatan realisasi anggaran dengan menjaga prinsip kehati-hatian.

Begitu juga penyerapan atau realisasi belanja transfer yang diproyeksikan sebesar Rp 9.125.381.893.235 perlu dipercepat dan diprioritaskan untuk menjaga stabilitas fiskal kabupaten dan kota di Jatim.

“Sebaliknya, kami mengapreasiasi realisasi hibah pada semester I tercatat sebesar 50,6% dari alokasi sebesar Rp.4.501.817.610.461 sehingga bisa menjadi stimulasi APBD Jatim agar mampu menjadi pengungkit penyerapan tenaga kerja,” jelasnya.

Ketiga, menyangkut pembiayaan daerah terdapat SILPA tahun anggaran 2023 sebesar Rp.3.796.949.014.112. Dalam postur rancangan P-APBD 2024, SILPA tahun 2023 digunakan untuk menutup defisit tahun 2024.

“Banggar dapat memahami pengunaan SILPA 2024 untuk menutup defisit belanja daerah. Namun pihaknya mendorong agar setiap komisi bersama mitra OPD dapat memastikan berjalannya prognosis untuk setiap program prioritas OPD,” pungkas Yordan Batara Goa. (pun)

You may also like

Leave a Comment