Home NewsPotensi Hanya 7,1 Juta, Pajak Alat Berat Dihapus Dari Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Potensi Hanya 7,1 Juta, Pajak Alat Berat Dihapus Dari Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

by sabda news

SabdaNews.com – Sekdaprov Jatim Adhy Karyono mewakili Gubernur Jatim membacakan jawaban Gubernur Jatim atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Jatim terhadap Raperda tentang Perubahan atas Perda Jatim No.8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada rapat paripurna DPRD Jatim, Kamis (16/10/2025).

Diantara pointer yang disampaikan Adhy Karyono adalah menyangkut tanggapan pemandangan umum dari F-PKB mengenai data potensi Pajak Alat Berat (PAB) yang tidak komprehensif. Menurut Sekdaprov Jatim, penetapan potensi besaran PAB didasarkan pada Permendagri No.7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan PAB Tahun 2025 yang hanya melapirkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB) dari 75 merek tipe alat berat.

Secara faktual di Jatim hanya terdapat 16 unit alat berat yang merek tipenya tercantum dalam lampiran NJAB tersebut, dengan potensi penerimaan hanya sebesar Rp.7,1 juta. “Oleh karena itu kebijakan untuk tidak melakukan pemungutan PAB merupakan langkah yang efekyif dalam efisiensi pemungutan pajak daerah sekaligus memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” jelas Adhy Karyono.

Selanjutnya, mengenai andangan terkait keberpihakan yang keliru atas kebijakan untuk tidak melakukan pemungutan PAB yang mayoritas dimiliki dan/atau dikuasai oleh korporasi besar di sektor konstruksi, pertambangan, dan industri, namun terdapat penambahan obyek retribusi yang bebannya langsung dirasakan oleh rakyat kecil.

“Kebijakan tidak memungut PAB didasarkan pada potensi penerimaan PAB yang tidak sebanding dengan biaya operasional pemungutan, sehingga kebijakan tersebut tidak dimaksudkan utuk keberpihakan kepada korporasi besar,” beber Sekdaprov Adhy Karyono.

Terkait penambahan objek retribusi, lanjut Adhy lebih mengarah pada peningkatan tertib tata kelola penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga lebih memaksimalkan pembiayaan operasional pelayanan kepada masyarakat.

Sementara menyangkut kekhawatiran sejumlah fraksi terhadap perubahan Perda ini tidak membebani kelompok rentan dan UMKM, dan apakah ada kebijakan kompensasi atau insentif bagi mereka. Dengan lugas Sekdaprov Jatim menyatakan bahwa revisi Perda No.8 Tahun 2023 lebih mengarah pada peningkatan efektiitas pemungutan dan tertib tata kelola penerimaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan dengan mempertimbangkan aspek filosofis da sosiologis sehingga tidak membebani masyarakat termasuk kelompok rentan dan UMKM.

“Kami pastikan bahwa dalam perubahan Perda tidak menimbulkan dampak sosial ekonomi atau impact assesment bagi masyarakat dan mendukung kemudahan berinvestasi sesuai ketentuan peraturan perundang undangan,” katanya. (pun)

You may also like

Leave a Comment