GRESIK, SabdaNews.com – Unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian uang tunai senilai sekitar Rp40 juta yang terjadi di sebuah toko bangunan di Desa Laban, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan SL (26), seorang residivis kasus pencurian, di tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri, Surabaya. Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Menganti AKP Arif Rahman mengatakan, aksi pencurian terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Kasus tersebut baru diketahui pemilik toko, H. Suprapto (54), pada Jumat (11/9/2026) pagi ketika hendak membuka tokonya. “Saat toko dibuka, korban mendapati laci meja dalam kondisi acak-acakan. Uang tunai sekitar Rp40 juta yang disimpan di dalam laci dan kaleng biskuit sudah lenyap,” ujar AKP Arif Rahman.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menjalankan aksinya seorang diri dengan berjalan kaki dari tempat indekosnya menuju lokasi kejadian. Setibanya di sekitar toko, SL memanjat tumpukan bata ringan untuk naik ke atas tembok bagian samping barat galangan. Dari sana, tersangka masuk ke area toko tanpa merusak pintu utama. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil uang tunai yang disimpan di dalam laci meja dan kaleng biskuit. Setelah itu, tersangka keluar melalui jalur yang sama dan kembali ke tempat indekosnya.
Aksi pencurian tersebut ternyata terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan. Petunjuk semakin mengarah kepada tersangka pada Sabtu (12/9/2026) siang. Dua orang saksi yang merupakan karyawan cucian mobil di depan toko, Christopher Elyanto dan Aziel Ferdinand, mengenali ciri-ciri pria yang terekam CCTV. Keduanya mengaku sempat bertemu dengan seorang pria yang memiliki ciri-ciri wajah serta mengenakan pakaian yang identik dengan orang dalam rekaman CCTV pada malam kejadian.
Informasi tersebut kemudian disampaikan kepada korban yang selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Menganti. Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Menganti langsung melakukan serangkaian penyelidikan. “Kami berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka hingga akhirnya tersangka SL berhasil diamankan di tempat indekosnya di kawasan Lakarsantri pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB,” tegasnya. Dari hasil penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni satu buah flashdisk berisi rekaman CCTV lokasi kejadian, satu wadah kaleng biskuit warna kuning, satu jaket hoodie warna hitam yang digunakan saat beraksi, serta satu unit ponsel Redmi 15C warna biru yang dibeli menggunakan uang hasil pencurian.
Atas perbuatannya, tersangka SL kembali harus berhadapan dengan proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kapolsek Menganti menegaskan, pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap tindak pidana yang meresahkan. Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya gangguan keamanan maupun tindak pidana. Masyarakat dapat menghubungi layanan darurat 110 yang bebas pulsa dan aktif 24 jam, atau WhatsApp Lapor Kapolres Gresik/Cak Rama di 0811-8800-2006. (lim/Red)
