Polsek Kebomas Amankan Tiga Orang Sekeluarga Maling Di Bulan Ramadhan

by Redaksi

GRESIK.SabdaNews.com – Polsek Kebomas Kabupaten Gresik mengamankan tiga pelaku pencurian beserta barang bukti yang beraksi di Toko Sembako Barokah Jalan Mayjend Sungkono, Desa Sekarkurung, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Selasa (4/4/2023).

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Kebomas Kompol Made Jatinegara mengatakan bahwa aksi pencurian itu dilakukan tiga orang sekeluarga pada hari Selasa (4/4/2023) petang.

Korban bernama Marliyah (58 th) yang merupakan pemilik toko Barokah saat itu sedang menjaga toko sendirian. Tiba-tiba datang dua orang pelaku laki-laki dan perempuan yang hendak membeli sembako, selanjutnya salah satu pelaku laki-laki minta ijin memakai kamar mandi yang ada di dalam toko untuk buang air kecil.

Selanjutnya karena korban merasa curiga karena pelaku lama tidak keluar-keluar dari kamar mandi, dan saat di cek Salah satu pelaku laki-laki kedapatan sedang memegang tas milik korban yang disimpan di etalase toko,

Melihat aksi tersebut korban berteriak maling, dan pelaku yang ketakutan meletakan kembali tas tersebut, lalu berlari keluar menuju kendaaraan Daihatsu Sigra warna putih L 1725 BAH.

Selanjutnya ketiga pelaku kabur dengan mengendarai mobil menuju arah Jalan Sunan Giri dan dikejar oleh warga sekitar yang mengetahui peristiwa tersebut.

Dalam pelariannyan kendaraan pelaku sempat menabrak beberapa kendaraan yang berada di jalurnya, sehingga warga yang merasa emosi beramai-ramai mengejar dan berhasil menghentikan kendaraan pelaku di Jalan RA Kartini kemudian warga beramai-ramai melakukan perusakan kendaraan yang dikemudikan para pelaku.

“Anggota Polsek Kebomas yang melaksanakan patroli langsung mengamankan para pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Kebomas guna proses lebih lanjut,” tegasnya.

Hasil pemeriksaan, para pelaku berasal dari luar Gresik. AE (66 th), perempuan berinisial M (63) warga Banyuurip Kidul Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya. FA (35 th) warga Kupang Gunung Jaya Putat Jaya Kec Sawahan Kota Surabaya.

Barang bukti yang diamankan satu unit Daihatsu Sigra warna Putih L 1725 BAH. Gula putih 5 kg, Telor 2 kg, Beras 3 kg dan Tas korban berisi uang Rp 300.000.

“Jadi para pelaku berpura-pura membeli sembako, dan saat korban lengah, pelaku mengambil uang dan barang dagangan korban,” tegas Made.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan tindak pidana  pencurian yaitu Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP. Pasal 53 ini menjelaskan tentang selesainya tindak pidana bukan diniati oleh yang bersangkutan, namun akibat diketahui oleh warga.

“Ancaman hukumannya yaitu pidana penjara selama-lamanya 5 tahun. Sehingga langsung kami lakukan penahanan,” pungkas Made. (pun)

You may also like

Leave a Comment