SabdaNews.com – Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono menyampaikan Nota Keuangan Gubernur Jatim terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2023 pada rapat paripurna DPRD Jatim, Rabu (22/5/2024).
Menurut Adhy Karyono, informasi – informasi yang diungkap dalam Laporan Keuangan tersebut disajikan secara objektif dengan pengungkapan penuh (full disclosure) sehingga data yang tersaji diharapkan dapat memberikan gambaran utuh mengenai posisi keuangan di tahun berkenaan dan dapat dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan di tahun anggaran berikutnya.
“Adapun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2023 terdiri dari : Laporan Realisasi APBD; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Laporan Operasional; Laporan Perubahan Ekuitas; Neraca; Laporan Arus Kas; dan Catatan Atas Laporan Keuangan,” jelas Adhy Karyono dihadapan rapat paripurna yang dipimpin wakil ketua DPRD Jatim Mayjen TNI (Purn) Istu Hari Subagiyo .
Penyusunannya, lanjut Adhy juga melalui pemeriksaan Inspekrorat Jatim hingga BPK. Bahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemprov Jatim Tahun Anggaran 2023 oleh BPK-RI mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang merupakan opini WTP ke-13, dan 9 kali berturut-turut bagi Pemprov Jatim.
“Capaian ini merupakan bentuk sinergitas antara Eksekutif, Legislatif serta stakeholder – stakeholder lainnya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” jelasnya.
Meskipun demikian, Adhy menyatakan masih terdapat rekomendasi, temuan serta hal-hal yang harus ditindaklanjuti terhadap hasil pemeriksaan dari BPK-RI.
“Oleh karena itu Pemprov Jatim akan segera menyelesaikan rekomendasi serta temuan sebagaimana tertuang dalam LHP BPK dalam kerangka waktu yang normatif,” tegasnya.
Ditambahkan, Raperda Jatim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim Tahun Anggaran 2023 juga dilampiri dengan 1 set Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang terdiri atas Laporan Pelaksanaan Anggaran (Budgetary Report) dan Laporan Finansial (Financial Report)
Rinciannya, kata Adhy meliputi Laporan Realisasi APBD, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan
“Raperda Jatim tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim 2023, merupakan hasil dari proses pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah selesai dilaksanakan pemeriksaan oleh BPK-RI dengan mengacu atau berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS),” jelas Pj Gubernur Adhy
Adapun Struktur perangkaan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Secara ringkas, Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jatim TA 2023 ini dapat dikemukakan sebagai berikut :
Realisasi Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar 33.767.866.000.000 lebih atau 102,87 persen dari jumlah yang ditargetkan sebesar 32.826.282.000.000 lebih.
Realisasi pendapatan daerah tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), sebesar 22.317.204.000.000 atau 102,97 persen, lebih tinggi dari jumlah yang ditargetkan sebesar 21.672.943.000.000 berasal dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
Kemudian Pendapatan Transfer terealisasi sebesar 11.410.153.000.000 lebih, atau 102,56 persen dari yang ditargetkan sebesar 11.125.134.000.000 lebih berasal dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat – Dana Perimbangan dan Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat Lainnya – Dana Insentif Daerah.
Selanjutnya. Lain Lain Pendapatan Daerah yang sah, sebesar 40.508.000.000 lebih atau 143,62 persen dari yang ditargetkan sebesar 28.204.000.000 lebih berasal dari Pendapatan Hibah dan Lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Sementara untuk Belanja Daerah, kata Adhy realisasi Tahun Anggaran 2023 sebesar 34.284.843.000.000 lebih atau 92,31 persen dari jumlah yang dianggarkan sebesar 37.140.208.000.000 lebih.
Belanja Daerah sendiri terdiri dari 4 hal. Pertama, realisasi Belanja Operasi pada Tahun Anggaran 2023 sebesar 21.945.293.000.000 lebih atau 93,93 persen dari yang dianggarkan sebesar 23.364.448.000.000 lebih.
Kedua, realisasi Belanja Modal Tahun Anggaran 2023 sebesar 2.691.364.000.000 lebih, atau 91,32 persen dari yang dianggarkan sebesar 2.947.121.000.000 lebih. Ketiga, realisasi Belanja Tidak Terduga Tahun Anggaran 2023 sebesar 108.707.000.000 lebih, atau 15,54 persen dari yang dianggarkan sebesar 699.608.000.000 lebih.
Keempat, realisasi Belanja Transfer Tahun Anggaran 2023 sebesar 9.539.477.000.000 lebih, atau 94,18 persen dari yang dianggarkan sebesar 10.129.029.000.000 lebih.
Untuk Belanja Transfer sendiri, kata Adhy terbagi menjadi dua. Pertama, belanja bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah kabupaten/kota Tahun Anggaran 2023 sebesar 9.037.883.000.000 lebih, atau 94,63 persen dari yang dianggarkan sebesar 9.550.592.000.000 lebih.
Kemudian kedua, belanja bantuan keuangan realisasinya sebesar 501.593.000.000 lebih, atau 86,72 persen dari yang dianggarkan sebesar 578.436.000.000 lebih.
“Dengan adanya realisasi belanja daerah yang lebih besar dari realisasi pendapatan daerah maka terdapat defisit Anggaran sebesar 516.977.000.000 lebih dari perkiraan defisit dalam APBD sebesar 4.313.926.000.000 lebih,” ungkapnya.
Selanjutnya terkait Pembiayaan Daerah Tahun Anggaran 2023 dilakukan dengan mengoptimalkan pembiayaan, baik yang bersumber dari SILPA tahun lalu, pencairan dan pembentukan Dana Cadangan, Penyertaan Modal, serta pembayaran pokok utang.
Dalam Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, realisasi pembiayaan Netto sebesar 4.313. 926.000.000 lebih, diperoleh dari realisasi penerimaan pembiayaan sebesar 5.046.324.000.000 lebih dan realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar 732.398.000.000 lebih.
“Saldo Anggaran Lebih Awal Tahun 2023 sebesar 4.446.324.000.000 lebih, sedangkan Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar 4.446.324.000.000 lebih. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) Tahun Berjalan adalah sebesar 3.796.949.000.000 lebih, sehingga Saldo Anggaran Lebih Akhir Tahun 2023 sebesar 3.796.949.000.000 lebih,” beber Adhy.
Laporan Operasional yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 juga menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang berupa Surplus – LO sebesar 1.635.857.000.000 lebih, menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh Pemprov Jatim untuk kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan dalam satu periode, dengan rincian.
Realisasi Pendapatan LO sebesar 35.383.989.000.000 lebih. Kedua, Realisasi Beban sebesar 33.748.132.000.000 lebih. Ketiga, Surplus Kegiatan Operasional sebesar 1.635.857.000.000 lebih. Keempat, Surplus Kegiatan Non Operasional sebesar 68.131.000.000 lebih dan Pos Luar Biasa
Berikutnya, Laporan Perubahan Ekuitas, terdiri dari Ekuitas Awal sebesar 49.871.350.000.000 lebih, Surplus Laporan Operasional sebesar 1.703.988.000.000 lebih, Dampak Kumulatif yang mengurangi ekuitas sebesar -5.456.000.000 lebih, sehingga Ekuitas Akhir tahun 2023 sebesar 51.569.883.000.000 lebih.
Neraca adalah laporan yang menggambarkan posisi keuangan Pemprov Jatim mengenai Aset, Kewajiban dan Ekuitas per 31 Desember 2023. Atas penyajian aset tetap dan aset lainnya dalam Neraca telah dilakukan penyesuaian nilai, sehingga menjadi sebagai berikut :
Pertama, Jumlah Aset sebesar 52.178.550.000.000 lebih, terdiri dari Aset Lancar sebesar 4.848.973.000.000 lebih, Investasi Jangka Panjang sebesar 14.314.949.000.000 lebih, Aset Tetap sebesar 31.943.599.000.000 lebih, Aset Lainnya sebesar 1.071.028.000.000 lebih;
Kedua, Jumlah Kewajiban sebesar 608.667.000.000 lebih, berasal dari Kewajiban Jangka Pendek sebesar 571.961.000.000 lebih dan kewajiban jangka panjang sebesar 36.706.000.000 lebih; Jumlah Ekuitas sebesar 51.569.883.000.000 lebih.
Terakhir, kata Pj Gubernur Adhy Laporan Arus Kas, memberikan informasi mengenai perubahan kas pada Saldo Akhir Kas dan Bank yang berakhir sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebagai berikut :
Pertama, Penurunan Bersih Kas Selama Periode berjalan tahun 2023 sebesar 648.002.000.000 lebih, lebih rendah dari tahun 2022 yaitu sebesar 347.444.000.000 lebih.
Kedua, Saldo Awal Kas Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2023 sebesar 4.447.942.000.000 lebih. Dan Ketiga, Saldo Akhir Kas Pemprov Jatim tahun 2023 sebesar 3.799.939.000.000 lebih.
Penjabaran realisasi APBD Tahun Anggaran 2023 yang tidak dapat dikemukakan, lanjut Adhy tersaji pada Lampiran Raperda Jatim Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Jatim TA 2023 yang telah disampaikan secara lengkap.
“Selanjutnya, saya serahkan sepenuhnya kepada Saudara Ketua, Para Wakil Ketua, dan segenap Anggota Dewan yang terhormat untuk mencermati serta memberikan saran yang bersifat konstruktif sebagai bahan masukan dan perbaikan demi penyempurnaan dan peningkatan efektifitas pelaksanaan APBD,” pungkas Adhy Karyono. (Pun)