SabdaNews.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Jawa Timur 2024 yang akan digelar 27 November mendatang kemungkinan besar tidak akan diikuti oleh calon Independen atau Perseorangan.
Dari data yang ada sesuai dengan ketetapan KPU yang telah diatur, sampai batas akhir pendaftaran calon Independen atau perseorangan, Minggu (12/5/2024) hingga pukul 23.59 WIB, KPU Jatim tidak menerima adanya bakal calon yang akan maju di Pilgub Jatim mendatang lewat jalur Independen
“Sesuai aturan masa pendaftaran paslon perseorangan sudah kita buka sejak Rabu (8/5/2024) dan berakhir pada Minggu (12/5/2024) kemarin. Dari rentan waktu itu tidak ada satupun yang daftar sebagai paslon independen. Kita sudah tunggu sampai pukul 23.59 WIB kemarim tidak ada yang daftar,” ujar Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi, Senin (13/5/2024).
Sebagaimana diketahui untuk calon perseorangan di Pilgub Jatim sesuai peraturan KPU, harus didukung sebanyak 2.041.185 masyarakat yang dibuktikan dengan dukungan KTP dan tersebar minimal di 20 Kabupaten/Kota di Jatim.
Menurut Aang, meski tidak ada yang mendaftar sampai penutupan kemarin malam pukul 23.59 menit, pihaknya tidak akan melakukan perpanjangan waktu pendaftaran.
“Maka dapat kami pastikan Pilgub Jatim 2024 mendatang tidak akan ada pasangan calon perseorangan atau independen. Praktis nantinya hanya akan ada paslon yang diberangkatkan oleh parpol,” tegas mantan Komisioner Bawaslu Jatim itu.
Sementara itu menanggapi tidak adanya calon perseorangan atau independent di Pilgub Jatim 2024 Pengamat Politik dari Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Moch Mubarok Muharam menyebut, syarat paslon jalur independen untuk maju Pilgub Jatim memang tidak mudah. Apalagi butuh modal dukungan awal 2 juta lebih KTP.
“Memang cukup berat dengam 2 juta lebih dukungan KTP dan tersebar minimal di 20 Kota/Kabupaten di Jatim. Sehingga saya tidak kaget bila tidak ada satupun yang mendaftar,” ujarnya
“Jumlah syarat dukungan itu memang jadi tantangan tersendiri bagi pasangan calon yang berniat maju dari jalur non parpol. Bila tidak ada yang daftar ya saya maklum karena tidak mudah mengumpulkan persyaratan dukungan itu,” imbuhnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan Lampiran Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, mengatur tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur telah mengumumkan Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Bakal Pasangan Calon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Timur Dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 (Pengumuman Nomor 173/PP.06.2-PU/35/2024) mulai tanggal 5 Mei s.d 7 Mei 2024
Kemudian dilanjutkan dengan waktu dan tempat penyerahan dokumen syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024, yakni Tanggal 8 Mei s.d 12 Mei 2024 sampai denga pukul 23.59 WIB di Kantor Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur, Jl Raya Tenggilis, No.1-3 Surabaya. (pun)