Opini Publik :
Oleh : Mas’ud Hakim, M.Si., M.H. –
SabdaNews.com- Pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menegaskan penolakan terhadap gagasan penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian telah memantik perdebatan publik. Sebagian pihak menilai pernyataan itu sebagai bentuk “pembangkangan”, sementara yang lain melihatnya sebagai penegasan prinsip independensi Polri yang diamanatkan konstitusi. Untuk memahami isu ini, perlu dianalisis dari berbagai sisi.
1. Argumen yang Mendukung Kapolri : Independensi sebagai Amanat Hukum
Pihak yang mendukung pernyataan Kapolri berargumen bahwa :
– Dasar Konstitusional dan Hukum : Pemisahan Polri dari militer (TNI) pada 1999 dan penempatannya sebagai lembaga independen di bawah Presiden adalah hasil reformasi besar-besaran pasca Orde Baru. Hal ini diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tujuannya adalah menciptakan Polri yang profesional, bebas dariku intervensi politik praktis, dan fokus pada pelayanan masyarakat.
– Menghindari Politisasi : Meletakkan Polri di bawah kementerian (misalnya Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM) berisiko membuat institusi ini menjadi alat politik pemerintah yang berkuasa. Kapolri bisa dijadikan “staf” menteri yang dapat diganti sesuai kepentingan koalisi, bukan berdasarkan profesionalisme.
– Netralitas dalam Pemilu dan Penegakan Hukum : Independensi Polri dianggap krusial untuk menjamin netralitasnya dalam proses demokrasi seperti pemilu dan penegakan hukum yang tidak memandang status politik. Di bawah kementerian, netralitas ini dikhawatirkan akan sulit dipertahankan.
Dari sudut pandang ini, pernyataan Kapolri bukanlah pembangkangan, melainkan sikap konsekuen menjaga mandat reformasi dan konstitusi agar Polri tidak mundur ke era dimana kepolisian mudah diintervensi oleh kepentingan politik.
2. Argumen yang Mengkritik Kapolri : Perlunya Pengawasan dan Koordinasi yang Lebih Ketat
Pihak yang mengkritik atau merasa khawatir dengan pernyataan tersebut berpendapat :
– Akuntabilitas dan Pengawasan: Status di bawah Presiden dinilai terlalu luas dan membuat mekanisme pengawasan harian oleh DPR dan lembaga negara lainnya kurang optimal. Penempatan di bawah kementerian dapat berarti adanya pengawasan administratif dan anggaran yang lebih ketat dan rutin oleh parlemen melalui menteri terkait.
– Koordinasi Pemerintahan : Sebagai ujung tombak keamanan dalam negeri, koordinasi Polri dengan berbagai kementerian/lembaga (seperti Kemendagri, Imigrasi, Bea Cukai) dianggap akan lebih sinergis jika ada payung koordinasi yang kuat di tingkat kabinet.
– Potensi “Negara dalam Negara” : Pernyataan yang terlalu keras dari pimpinan institusi bersenjata dapat menimbulkan kesan bahwa Polri tidak ingin dikontrol oleh siapapun, termasuk oleh pemerintahan sipil yang sah. Ini memunculkan kekhawatiran tentang “institutional pride” yang berlebihan.
Bagi kelompok ini, wacana penempatan di bawah kementerian adalah upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan akuntabilitas publik, bukan untuk mempolitikasi Polri.
3. Titik Tengah : Mempertahankan Independensi Fungsional dengan Akuntabilitas yang Diperkuat
Debat ini menunjukkan ketegangan klasik antara independensi fungsional dan akuntabilitas demokratis. Publik menginginkan Polri yang :
– Kuat dan Independen dalam menindak mafia narkoba, korupsi, dan kejahatan lintas negara tanpa tekanan.
– Tetap Akuntabel dan Terkendali secara demokratis, tidak menjadi institusi yang tertutup dan tidak bisa dikritik.
Oleh karena itu, menyebut pernyataan Kapolri sebagai “pembangkangan” mungkin terlalu kasar dan tidak produktif. Istilah itu mengesankan konfrontasi, padahal yang dibutuhkan adalah diskusi substantif.
Solusi yang mungkin bukanlah meletakkan Polri di bawah kementerian secara penuh, yang berisiko politisasi, tetapi memperkuat mekanisme pengawasan eksternal yang independen dan kredibel, seperti :
* Mengoptimalkan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan mandat dan akses informasi yang lebih kuat.
* Memperkuat pengawasan oleh Komisi III DPR dengan prinsip transparansi.
* Menjamin mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban Kapolri kepada Presiden dan DPR yang lebih rutin dan substansif.
Pernyataan Kapolri Listyo Sigit lebih tepat dibaca sebagai peringatan keras (warning) terhadap potensi kemunduran reformasi kepolisian, bukan sebagai pembangkangan terhadap pemerintah. Namun, pernyataan itu juga harus dibarengi dengan komitmen Polri untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
Pemerintah dan DPR perlu mendengarkan kekhawatiran ini, sambil terus merancang model pengawasan yang efektif tanpa jatuh pada model yang berpotensi melemahkan netralitas Polri. Tujuannya satu : Kepolisian yang profesional, mandiri dalam tugas, tetapi tetap tunduk pada kontrol demokratis dari rakyat yang dilayaninya. Diskusi harus tetap berjalan dengan kepala dingin, mengedepankan kepentingan bangsa di atas kepentingan institusi atau politik jangka pendek. ( Penulis , Mas’ud Hakim, M.Si., M.H. – Pemerhati Kebijakan Publik – Ketua LSM PiAR)
