SabdaNews.com — Ratusan Ribu pembudi daya ikan dan petambak garam di Jawa Timur kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kokoh. Provinsi Jawa Timur resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam, yang diundangkan pada 31 Maret 2026.
Perda ini secara tegas mengatur dua hal pokok. Seperti hak-hak yang dimiliki pelaku budidaya ikan dan petambak garam, serta kewajiban Pemerintah Provinsi dalam menjalankan perlindungan tersebut. Di sisi hak, para pelaku usaha kini berhak mendapat subsidi sarana produksi, asuransi usaha, bantuan premi, pendampingan hukum, hingga kemudahan berjualan melalui marketplace digital yang dibangun Pemprov. Sementara pemerintah diwajibkan menyediakan prasarana, menjamin kepastian harga, memfasilitasi kemitraan dengan industri, hingga mengalokasikan anggaran perlindungan dalam APBD setiap tahunnya.
Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur, Hj. Anik Maslachah, S.Pd., M.Si., menyambut positif berlakunya Perda ini. Menurutnya, regulasi ini lahir dari kebutuhan nyata di lapangan yang selama ini sering terabaikan. Terlebih produksi Garam di Jawa Timur hampir mencapai 60% Produksi Garam Nasional.
“Selama ini petambak garam dan pembudi daya ikan bekerja keras, tapi tidak punya kepastian — harga jatuh, gagal panen, tidak ada asuransi, dan tidak tahu harus mengadu ke mana soal hukum. Perda ini menjawab semua itu,”* ujar politikus asal PKB tersebut, Minggu (7/6/2026).
Anik menekankan, Komisi B akan aktif mengawasi implementasi perda ini, khususnya terkait kewajiban pemerintah yang harus dijalankan dalam waktu nyata. Komisi B akan kawal betul termasuk Peraturan Gubernur sebagai turunannya wajib tuntas enam bulan setelah Perda ini disahkan 20 Juni 2026 lalu. Artinya Pergub harus terbit bulan Juni 2026.
“Itu tidak boleh molor, karena masyarakat di sektor Perikanan dan Garam sudah menunggu,” tegas perempuan asli Sidoarjo ini.
Komisi B mendesak kepada Pemprov melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Jawa Timur sebelum Pergub ditetapkan agar melakukan koordinasi dengan DPRD Jatim sebagai inisiator Perda tersebut.
“Tujuannya agar isi Pergub itu nanti linier dengan Perda khususnya dalam hal teknis dan apliklatif untuk masyarakat,” jelas Anik Maslachah.
Dia juga menyoroti poin marketplace digital sebagai terobosan yang relevan di era sekarang. Petambak garam di Madura, Gresik atau pembudi daya ikan di Sidoarjo atau Lamongan harus bisa jualan online dengan mudah.
“Itu bukan kemewahan, itu kebutuhan. Apalagi Perda ini akan berdampak pada kepastikan nilai tukar dan peningkatan kesejahteraan pembudidaya baik ikan maupun garam,” jelas Anik.
Untuk diketahui, Perda ini mencakup 13 bab dan 59 pasal, mulai dari perencanaan, perlindungan, pemberdayaan, perdagangan elektronik, hingga pengawasan. Pemprov diberi tenggat maksimal lima tahun untuk membentuk unit teknis pengelola marketplace dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Dengan diberlakukannya Perda ini harapannya dapat meningkatkan Perekonomian Provinsi Jawa Timur ditengah situasi global yang tidak menentu seperti sekarang,” pungkas Anik Maslachah. (pun)
