Home NewsPenjelasan Terkait Pengaturan Perkawinan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru

Penjelasan Terkait Pengaturan Perkawinan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru

by sabda news

Opini Publik

Oleh  :  H.Achmad Qomaruz Zaman S.H.,M.M

SabdaNews.com- Praktisi Hukum kantor hukum perisai law memberikan penjelasan terkait pengaturan perkawinan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya mengenai perbedaan nikah siri dan praktik poligami yang dapat dikenai sanksi pidana. Praktisi hukum, Achmad Qomaruz Zaman, menegaskan bahwa perkawinan tanpa perlindungan hukum merupakan bentuk mafsadah atau kerusakan sosial yang seharusnya dihindari.

Menurutnya, pencatatan perkawinan pada dasarnya merupakan urusan administratif keperdataan, sehingga penyelesaiannya juga seharusnya ditempatkan dalam koridor administrasi, bukan langsung pidana.
“Pidana harus ditempatkan sebagai ultimum remedium. Yang dipidana bukan peristiwa perkawinannya, tetapi perbuatan tidak taat terhadap ketentuan yang ditetapkan ulil amri,” ungkapnya, Minggu (18/1/2026).
Ia menjelaskan, Undang-Undang Administrasi Kependudukan telah memberikan ruang toleransi berupa tenggat waktu 60 hari bagi pasangan yang belum mencatatkan perkawinannya. Dalam jangka waktu tersebut, pasangan yang memiliki iktikad baik masih dapat menyelesaikan persoalan administratif, termasuk melalui mekanisme isbat nikah.

“Pemerintah dapat memidanakan perbuatan tidak mencatatkan perkawinan, karena pemerintah melalui instrumen hukum memiliki kewajiban untuk melindungi kesucian institusi perkawinan serta melindungi para pihak yang melangsungkan akad perkawinan,” terangnya   Lebih lanjut, ia enilai pemidanaan terhadap pelanggaran administrasi pencatatan perkawinan merupakan bentuk kebijakan hukum (siyasah syar’iyah) yang tidak bertentangan dengan prinsip syariat Islam.  “Dalam kaidah fikih dikenal prinsip dar’ul mafasid muqaddamun ‘ala jalbil mashalih, mencegah kerusakan harus lebih diutamakan,” jelasnya.

Dalam konteks KUHP baru, ia juga menyoroti praktik poligami yang dapat dikriminalkan apabila dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Poligami tanpa izin pengadilan atau tanpa pencatatan resmi—yang kerap disebut nikah siri poligami—dapat dijerat Pasal 402 dan 403 KUHP.  Namun demikian, ia menegaskan bahwa nikah siri bagi pasangan yang tidak terikat perkawinan lain tidak dikenai ancaman pidana penjara. Pasangan tersebut hanya dapat dikenai sanksi denda sebagaimana diatur dalam Pasal 404 KUHP.

Ancaman denda tersebut muncul karena yang bersangkutan dianggap tidak melaksanakan kewajiban hukum, yakni mencatatkan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.  Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Pasal 34 hingga Pasal 38 UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 13 Tahun 2013.
Ia juga menyinggung perbedaan ancaman pidana antara delik zina dan delik perkawinan dalam KUHP baru.

“Mengapa ancaman pidana pelaku zina tampak lebih ringan—diancam satu tahun penjara atau denda kategori II—dibandingkan delik perkawinan dalam Pasal 402 sampai 404 yang bisa mencapai empat hingga enam tahun penjara dengan denda kategori IV, karena zina merupakan delik aduan, sedangkan delik perkawinan adalah delik umum yang tidak memerlukan aduan,” paparnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut memang berpotensi menimbulkan persepsi bahwa delik perkawinan lebih berbahaya daripada zina. Namun pada akhirnya, keadilan tetap sangat bergantung pada pertimbangan hakim.
“Ketentuan yang timpang ini memang cukup mengganggu dan masih terbuka untuk diperbaiki di masa yang akan datang,” pungkasnya. ( Penulis : H.Achmad Qomaruz Zaman S.H.,M.M  Kantor Hukum Perisai Law/Red)

You may also like

Leave a Comment