15
SabdaNews.com – Peran keluarga dan lingkungan sebagai pintu utama membentengi kalangan remaja dari bahaya penyalahgunaan narkotika di Bojonegoro perlu ditingkatkan. Apalagi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bojonegoro meningkat dan di dominasi kalangan remaja.
Pernyataan itu disampaikan anggota DPRD Jatim asal Dapil Bojonegoro – Tuban, Budiono menanggapi tingginya kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Bojonegoro tahun 2022 lalu yang di dominasi kalangan remaja.
Menurut politikus asal Partai Gerindra, pihaknya mengaku prihatin atas tingginya peredaran narkotika di bumi Angling Darmo tersebut sehingga diperlukan adanya sinergitas semua stakeholder di Bojonegoro untuk menekan peredaran narkotika khususnya di kalangan remaja.
“Ini tanggungjawab kita bersama, harus ada sinergitas, pemerintah, tokoh masyarakat, tokoh agama, para pendidik serta Aparat harus ikut menanggulangi, agar kedepan tidak semakin meningkat,” harap Budiono, Jumat (6/1/2023).
Anggota Komisi B DPRD Jatim ini Budiono menyatakan, selain lingkungan rumah, pergaulan di luar rumah juga berperan besar dalam pembentukan karakter anak remaja. Sebab kebanyakan anak remaja cenderung mengikuti apa yang teman-teman mereka lakukan. Hal itu karena mereka masih mencari jatidiri dan memiliki kecenderungan untuk mencoba banyak hal baru.
“Jika sampai salah bergaul, anak remaja sangat rentan sekali terjerumus ke dalam berbagai hal yang negatif. Salah satunya adalah penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Pria asli Trucuk Bojonegoro itu juga membeberkan dampak negatif pengguna narkotika di kalangan remaja. Diantaranya mengonsumsi narkoba saat masih muda bisa mengganggu proses perkembangan otak. Akibatnya, mereka lebih cenderung melakukan hal-hal yang berisiko, seperti praktik seks tidak aman dan mengemudi kendaraan yang berbahaya.
“Semakin dini anak muda mulai menggunakan narkoba, maka semakin besar juga risiko mereka menjadi pecandu di kemudian hari. Bahkan, mereka juga berisiko mengalami kerusakan otak permanen dan tidak bisa dikembalikan. Penyalahgunaan narkoba di kalangan remaja dapat mengakibatkan gangguan mental yang serius atau permanen,” tegas Budiono.
Berdasarkan data Polres Bojonegoro, kata Budiono tercatat, sepanjang tahun 2022 terdapat 100 orang tersangka akibat penyalahgunaan narkotika. Jumlah tersangka juga meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya yang hanya 56 tersangka.
Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad sebelumnya mengakui jika tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Bojonegoro menjadi perhatian yang serius. Di tahun 2021, kasus Narkoba mengalami peningkatan sebanyak 36 kasus dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 56 orang.
“Kemudian di tahun 2022 dengan jumlah kasusnya meningkat dengan tersangka sebanyak 100 orang,” ungkap Muhammad beberapa waktu lalu saat anev akhir tahun 2022.
Sementara barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tersangka baik berupa sabu-sabu maupun obat-obatan daftar G yakni sebanyak 46.26 gram narkoba jenis Sabu. Sedangkan untuk obat daftar G terdapat sebanyak 9.024 butir.
Peredaran narkoba yang paling ngetren di Bojonegoro yakni jenis sabu dan pil karnopen dan dobel L. Untuk para pelaku juga kebanyakan usia remaja dan usia produktif. (pun)