Home NewsPendapat Hukum : Tentang Penerapan Restorative Justice dan Kerja Sosial dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca KUHP dan KUHAP Baru

Pendapat Hukum : Tentang Penerapan Restorative Justice dan Kerja Sosial dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia Pasca KUHP dan KUHAP Baru

by sabda news

Oleh  : Mas’ud Hakim, M.Si., M.H

I. Dasar Filosofis dan Yuridis

Pemberlakuan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan pembaruan KUHAP menandai pergeseran paradigma dari hukum pidana yang berorientasi pada pembalasan (retributive justice) menuju keadilan yang memulihkan (restorative justice) serta keadilan yang partisipatif dan rehabilitatif. Pasal 1 angka 3 KUHP baru secara eksplisit menyebutkan bahwa “Keadilan restoratif adalah penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.”

II. Ruang Lingkup Restorative Justice dalam KUHP & KUHAP Baru

1. Untuk Tindak Pidana Ringan
KUHP baru mengatur secara khusus tindak pidana ringan dengan ancaman pidana denda kategori I (maksimal Rp 50.000,-) atau pidana penjara paling lama 3 bulan. Dalam hal ini, aparat penegak hukum (penyidik, penuntut umum, hakim) berwenang menghentikan proses penuntutan demi hukum jika pelaku telah membayar denda maksimum atau melakukan restitusi serta kerja sosial.

2. Syarat Restorative Justice    :   – Tindak pidana bernilai kerugian kecil atau bersifat kebetulan;   – Pelaku belum pernah dihukum;  – Ada perdamaian antara korban dan pelaku;
– Pelaku menunjukkan penyesalan dan bersedia melakukan kerja sosial.

3. Kerja Sosial sebagai Alternatif Pidana
Pasal 68 ayat (1) huruf f KUHP baru memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai jenis pidana pokok untuk tindak pidana ringan atau pelaku anak. Pidana kerja sosial mengharuskan pelaku melakukan pekerjaan tanpa upah di lembaga sosial atau publik selama waktu tertentu (misal 40–240 jam), di bawah pengawasan pembimbing kemasyarakatan.

III. Keterkaitan dengan KUHAP Baru

Meskipun substansi KUHAP baru masih terus dibahas, konsep penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sudah diakomodasi. Pasal 196A-196D RUU KUHAP (draft terbaru) memberikan kewenangan kepada:    – Penyidik dan Penuntut Umum untuk menghentikan perkara demi hukum jika tercapai kesepakatan perdamaian disertai kerja sosial.
– Hakim di persidangan dapat mengubah tuntutan menjadi pidana bersyarat dengan syarat umum berupa kerja sosial.

IV. Batasan dan Prinsip Hukum

1. Tidak Berlaku untuk Semua Tindak Pidana, tidak dapat diterapkan pada tindak pidana berat (korupsi, terorisme, narkotika golongan I tanpa hak, kekerasan seksual berat, dan kejahatan lintas negara).   2. Prinsip Kesukarelaan, korban dan pelaku harus setuju secara bebas tanpa tekanan.   3. Akuntabilitas, kerja sosial bukan berarti bebas murni, melainkan tetap tercatat sebagai putusan atau penetapan pengadilan/kejaksaan yang sah.  4. Keadilan Substansial, tidak boleh mengorbankan kepentingan korban yang rentan atau melanggar hak asasi.

V. Implikasi Yuridis dan Saran

– Implikasi positif: Mengurangi beban lembaga pemasyarakatan, memberikan kesempatan kedua bagi pelaku pertama/ringan, serta mempercepat penyelesaian perkara.
– Potensi masalah: Perbedaan persepsi aparat, risiko disparitas penerapan, serta kurangnya standar baku pelaksanaan kerja sosial.

Sebagai catatan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Mahkamah Agung/Kejaksaan/Kepolisian tentang pedoman teknis restorative justice dan kerja sosial. Perlu memberikan bentuk pelatihan bagi aparat penegak hukum mengenai kriteria objektif penerapan keadilan restoratif, serta peran masyarakat dan advokat perlu mengadvokasi penggunaan mekanisme ini untuk kasus-kasus yang memenuhi syarat, guna menghindari kriminalisasi berlebihan.

VI. Kesimpulan

Pasca berlakunya KUHP dan KUHAP baru, penyelesaian perkara dengan restorative justice dan kerja sosial secara hukum dimungkinkan dan diakui sebagai alternatif utama untuk tindak pidana ringan, tindak pidana tertentu dengan nilai kerugian kecil, serta untuk pelaku anak atau dewasa pertama kali. Namun, implementasinya tetap memerlukan peraturan pelaksana yang jelas dan konsistensi aparat penegak hukum agar tidak melanggar asas legalitas dan kepastian hukum.  (  Penulis  Mas’ud Hakim, M.Si., M.H. – Pemerhati Kebijakan Publik – Ketua LSM PiAR/Red)

You may also like

Leave a Comment