SabdaNews.com – Gerakan Pemuda Ansor Jawa Timur mengecam aksi kekerasan terhadap Cristalino David Ozora alias David (17) yang merupakan korban kekerasan dari anak seorang pejabat Ditjen Pajak dengan pelaku brnama Mario Dandy Satrio. David sendiri diketahui adalah anak salah satu pengurus GP Ansor DKI Jakarta.
Ketua Dewan Penasehat PW GP Ansor Jatim Imam Makruf mengatakan, bahwa aksi kekerasan yang dialami oleh David itu benar-benar tindakan biadab sehingga pelakunya layak mendapat hukuman setimpal.
“Kami GP Ansor Jatim mengecam tindakan kekerasan terhadap David. Dan pelakunya harus dihukum berat. Kenapa, kami sebut biadab karena korban sudah tergeletak masih ditendang bagian kepala. Ini benar-benar sadis,” terang anggota DPRD Jatim Imam Makruf, Jumat (24/2/2023).
Politikus asal Partai Gerindra itu juga meminta aparat kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan yang biadab tersebut. “Kami menilai apa yang dilakukan oleh pelaku adalah merupakan percobaab pembunuhan,” tegas Imam Makruf.
“Kami juga akan mengawal terus kasus ini sampai proses hukum berjalan seadil-adilnya dan seluruh kader Ansor di Jatim menuntut agar pelaku bertanggungjawab atas apa yang telah = diperbuat,” imbuhnya.
Untuk jeratan hukum terhadap pelaku tindak kekerasan, Imam Makruf menyarankan penyidik untuk bisa mengenakan pelaku Pasal 340 Jo 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan berencana.
“Karena penganiayaan terhadap korban sangat keji dan besar kemungkinan korban bisa meninggal dunia,” dalih pria asal Nganjuk ini.
Sebagaimana diketahui Mario Dandy menganiaya David (17), anak salah satu pengurus PP GP Ansor Jonathan hingga korban mengalami koma atau tidak sadarkan diri dan mendapat perawatan intensif di rumah sakit.
Penganiayaan tersebut terjadi di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu. Belum jelas motif anak seorang pejabat Ditjen Pajak itu menganiaya David. Namun diduga dipicu aduan perempuan berinisial A (15), teman Mario yang juga mantan pacar David.
Kasus penganiayaan terhadap David mencuat lantaran viral di media sosial. Mario disebut-sebut menemui korban bersama empat orang, termasuk A, dengan menaiki mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN.
Polisi kini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Selain Mario Dandy, tersangka lain adalah perekam video penganiayaan yakni pria inisial S alias SLRPL (19), teman Mario Dandy Satrio.
Sama halnya dengan Mario Dandy Satrio, tersangka S juga dijerat Pasal berlapis yakni terkait UU Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. (pun)