SabdaNews.com – Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak angkat bicara soal rencana pemanfaatan ratusan bidang aset milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang selama ini disebut “idle” atau belum dimanfaatkan. Ia menegaskan, sebelum aset-aset tersebut dikerjasamakan dengan pihak ketiga, pemerintah provinsi perlu memiliki definisi dan landasan hukum yang jelas soal apa yang dimaksud dengan aset idle.
“Idle yang paling sederhana artinya memang aset itu belum dimanfaatkan, tapi bukan berarti tidak akan dimanfaatkan,” ujar Emil Dardak saat dikonfirmasi usai mengikuti rapat paripurna DPRD Jawa Timur, Senin (21/9/2026).
Lebih jauh Emil menjelaskan, ada kemungkinan aset-aset tersebut nantinya justru dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik di masa depan. Karena itu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun bertujuan memberi dasar hukum agar keputusan terhadap status aset idle bisa dirumuskan secara bijak dan tepat.
Dari total sekitar 4.000 bidang aset yang dimiliki Pemprov Jatim, kata Emil hanya sekitar 10 persen yang masuk kategori idle atau sekitar 411 bidang. Dari jumlah tersebut, baru separuh lebih yang benar-benar siap untuk dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Kita pasti enggak ada yang berani, aset belum dinilai, belum diinventarisir dengan benar, dikerjasamakan,” tegasnya.
Ia menyebut, setelah Raperda ini rampung, langkah selanjutnya adalah penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai turunan teknis.
Emil juga menyoroti kompleksitas dalam proses valuasi aset, khususnya properti.
Menurut Emil, nilai transaksi properti kerap dipengaruhi faktor subjektif pembeli maupun kondisi pasar yang fluktuatif, sehingga penilaian appraisal harus dilakukan secara hati-hati agar tidak menimbulkan bias maupun keputusan yang keliru di kemudian hari.
Terkait sejumlah aset yang belum bersertifikat, Emil mengungkapkan ada tiga kategori kendala, yakni kelengkapan dokumen administratif yang masih harus dilengkapi, adanya klaim dari pihak lain, hingga dokumen yang sebenarnya sudah ada namun perlu disusun ulang.
Ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi persoalan tersebut agar aset milik pemerintah tidak berpindah tangan secara tidak sah.
“Jangan pikir mafia tanah itu berani sama masyarakat saja, sama pemerintah juga ada yang berani,” kata Wagub Emil.
Ditambahkan Emil, komitmen Pemprov Jatim untuk bersikap tegas apabila ditemukan indikasi tindak pidana, seperti praktik mafia tanah atau korupsi, dalam sengketa aset terutama yang berkaitan dengan aset untuk perumahan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Dalam hal ini, ia menyebut Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sebagai mitra strategis.
“Kita akan sampai titik darah penghabisan dengan tetap menghormati lembaga hukum,” tegasnya.
Kendati demikian, Emil mengingatkan bahwa langkah tegas ini tidak boleh berujung pada tindakan sewenang-wenang. Jika hasil penelaahan menunjukkan bahwa suatu aset memang merupakan hak pribadi seseorang, Pemprov tidak akan memaksakan klaim atas nama pemerintah.
Ketika disinggung mengenai kasus Rumah Susun (Rusun) Gunungsari, Emil enggan menyebut secara spesifik, namun mengonfirmasi bahwa pihaknya memiliki dasar kuat terkait status kepemilikan aset tersebut.
“Kalau yang kasus tadi itu, dasarnya ada, bahwa memang itu jelas memang punya Pemprov,” pungkasnya. (pun)
