Home PEMERINTAHANPemprov Jatim Akan Optimalkan Sumber Sumber Pendapatan Daerah di Tahun 2025

Pemprov Jatim Akan Optimalkan Sumber Sumber Pendapatan Daerah di Tahun 2025

by Redaksi

SabdaNews.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berpotensi berkurang pada tahun 2025. Hal ini akibat perubahan kebijakan Kementerian Keuangan terkait komposisi pembagian pendapatan PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dari yang semula 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk kabupaten/kota menjadi 34 persen untuk provinsi dan 66 persen untuk kabupaten/kota.

Kebijakan tersebut menyesuaikan Undang-undang (UU) Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang resmi diundangkan sejak Januari 2022 lalu.

“Kebijakan ini berlaku 1 Januari 2025 mendatang. Kalau kebijakan sebelumnya akan menguntungkan daerah yang jumlah kendaraan bermotornya sedikit, seperti Pacitan, Situbondo dan lainnya. Tapi kalau kebijakan baru (2025) nanti, maka pendapatannya bisa  semakin turun karena tidak mendapatkan pemerataan,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur Mohammad Yasin, Jumat (5/4/2024).

Pendapatan daerah Pemprov Jatim, lanjut Yasin juga berpotensi berkurang kisaran hingga Rp 4 Triliun. Dari jumlah itu Surabaya merupakan penyumbang kehilangan potensi pendapatan terbesar hingga kisaran Rp1 Triliun.

“Itu karena di Surabaya banyak kendaraan mewah dan kendaraan baru,” beber pria asli Bojonegoro ini.

Untuk menutupi berkuarangnya PAD tahun depan, kata Yasin, Pemprov Jatim akan melakukan optimalisasi sumber sumber pendapatan daerah yang sudah ada. Misalnya, melibatkan kabupaten/kota untuk menarik wajib pajak kendaraan bermotor yang menunggak.

“SDM, kantor UPT, biaya operasional semua tanggungjawab penarikan pajak PKB itu masih di provinsi, tapi pembagian hasilnya kabupaten kota justru akan lebih banyak. Maka kami sampaikan ke Pak Pj Gubernur Jatim untuk membuat MoU dengan Kabupaten/Kota bahwa nagih pajak juga menjadi kewajiban Kabupaten/Kota hingga kepala desa. Dengan ini InsyaAllah akan mengoptimalkan pendapatan,” dalihnya.

Di sisi lain, Pemprov Jatim juga akan terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah dari sumber-sumber lain yang selama ini belum digali secara maksimal. Seperti, kewenangan garis pantai 0-12 mil sebagaimana diatur dalam  UU No.23/2004  tentang pemerintahan daerah.

Namun anehnya, potensi itu hingga saat ini belum pernah dimanfaatkan untuk menambah sumber PAD. Padahal banyak perusahaan di Jatim yang memiliki pelabuhan khusus tapi kontribusinya justru lari ke pusat.

“Kita sedang berunding, silahkan dikelola pusat tapi paling tidak ada bagi hasil yang kembali ke provinsi selaku pemilik kewenangan perairan 0-12 mi dari garis pantai. Kalau ini bisa dilakukan tentu potensi pendapatan daerah yang diperoleh bisa triliunan,” ungkap Yasin.

Selain itu, sumbangsih cukai tembakau (rokok) Jatim itu mencapai 60 persen dari total hasil pendapatan cukai tembakau nasional sebesar Rp.288 triliun atau setara Rp133 triliun.

“Dari Rp.133 triliun yang dikembalikan ke Jatim hanya Rp.2,7 Triliun. Ini dibagi provinsi dan kabupaten/kota. Harapan kita bisa mendapat Rp.5 -10 triliun atau minimal Rp.5 triliun,” harap Yasin.

Kenaikan pendapatan dari dana bagi hasil cukai tembakau itu sangat dibutuhkan Pemprov Jatim untuk perbaikan pelayanan dasar seperti kesehatan. Mengingat, penduduk Jatim yang sudah tercover BPJS Kesehatan baik mandiri maupun PBI, jumlahnya masih cukup banyak. (pun)

You may also like

Leave a Comment