Home NewsMediasi Kedua Gagal, Sengketa Dapur MBG di PN Gresik Segera Disidangkan

Mediasi Kedua Gagal, Sengketa Dapur MBG di PN Gresik Segera Disidangkan

by sabda news

GRESIK,SabdaNews.com – Proses mediasi kedua dalam sengketa gugatan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Pengadilan Negeri Gresik kembali berakhir tanpa kesepakatan. Kedua belah pihak sepakat melanjutkan perkara ke tahap persidangan. Sengketa kontrak tersebut sebelumnya telah melalui mediasi pertama, namun tidak menemukan titik temu antara penggugat dan tergugat. Pada mediasi lanjutan yang digelar Selasa (3/3/2026), hasilnya pun tetap sama, yakni gagal mencapai perdamaian.

Para pemilik dapur SPPG selaku tergugat memilih melanjutkan perkara hingga putusan majelis hakim. Mereka ingin proses hukum berjalan sampai tuntas guna mendapatkan kepastian hukum. uasa hukum para tergugat, Abdullah Syafi’i, menyatakan bahwa batas waktu mediasi telah diberikan selama 30 hari. Namun, upaya damai tidak tercapai karena para pihak sepakat membawa perkara ini ke meja hijau.  “Batas mediasi 30 hari sudah diberikan. Para pemilik SPPG sepakat melanjutkan perkara ini dengan harapan kebenaran dapat terungkap secara tuntas di persidangan,” tegasnya.

Syafi’i juga menyoroti manajemen Kuwali yang hanya mewakilkan ke kuasa hukumnya. Menurutnya, hal itu menjadi tanda kurangnya itikad baik untuk menyelesaikan perkara melalui jalur musyawarah. “Sidang pertama mereka hadir, tetapi di sidang kedua ini belum hadir. Kami juga belum mengetahui apakah kuasa hukum yang hadir sebelumnya satu tim atau berbeda dengan kuasa hukum persidangan. Apakah ada kuasa hukum khusus mediasi atau tidak,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat dari PT Bumi Pangan Kuwali, Moh. Sholieh menyampaikan bahwa perkara yang diajukan merupakan gugatan wanprestasi.    Dia menegaskan, pokok gugatan berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.  “Ini perkara wanprestasi, memperhitungkan untung dan rugi berdasarkan perjanjian yang telah ditandatangani. Perjanjian itu menjadi undang-undang bagi para pihak yang membuatnya,” jelasnya.

Menurutnya, kliennya merasa dirugikan secara finansial karena adanya komitmen yang tidak dipenuhi sebagaimana tertuang dalam kontrak kerja sama. Dengan gagalnya mediasi, perkara kini memasuki tahap pembuktian materi gugatan di persidangan.

Sementara kedua belah pihak menyatakan siap mengikuti proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim untuk memutus perkara tersebut.  Sebagai informasi Bumi Pangan Kuwali menggugat para pemilik dapur SPPG di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan. Para tergugat diduga melakukan wanprestasi dengan nilai gugatan mencapai Rp18 miliar. Sebagai catatan, PT Bumi Pangan Kuali saat ini memiliki total 23 mitra dapur SPPG, dengan sekitar 15 dapur SPPG yang sudah siap beroperasi. Tidak hanya di wilayah Kabupaten Gresik dan Kabupaten Lamongan saja, tetapi juga tersebar di daerah lain. (gus/Red)

You may also like

Leave a Comment