LWPNU MWCNU Dukun Gelar Ikrar Tanah Waqaf Untuk Menata Aset NU Di Kecamatan Dukun

by Redaksi

GRESIK, SabdaNews.com- Lembaga Wakaf Dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWPNU) Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Dukun hari ini menggelar Waqaf Ikrar Tanah untuk diperuntukkan Musholla Roudloturrahim Desa Mentaras Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik. Ikrar Waqaf tanah ini bagian dari Program untuk melayani, memediasi serta mengeksekusi akan pertanahan untuk menjadi legalitas dan secara resmi milik aset NU. Maka, LWPNU MWCNU Dukun kerjasama dengan stekholder baik dari Pemdes, Hak milik keluarga yang punya tanah, tokoh masyarakat, pengurus NU dan Banom NU. Kegiatan Ikrar Wakaf Tanah ini berlangsung di Musholla Roudlaturrohim Desa Mentaras Dukun Gresik (17/05/2024)

Abd Kholiq SAg Selaku Ketua LWPNU MWCNU Dukun mengatakan, Alhamdulillah sudah kesekian kalinya program LWPNU sudah menyelesaikan Ikrar tanah secara legalitas dan resmi untuk dijadikan pegangan dan referensi untuk aset NU. “Ini juga bagian dari progres LWPNU MWCNU Dukun dalam mengawal, memediasi dan mengeksekusi Ikrar wakaf tanah tersebut,” ujarnya.

Kholiq menambahkan, hampir 78 jenis atau bidang Ikrar Wakaf tanah yang sudah diselesaikan di Kecamatan Dukun misalnya dari Takmir Masjid, TPQ, Musholla, Madin dan pendidikan Formal,” semoga program ini bermanfaat dalam membantu menyelesaikan atau sengketa tanah milik NU yang dihibahkan kepada NU untuk kemaslahatan umat,” terangnya.

Sementara itu Nadlir NU KH Moh Sholeh MAg dalam kesempatan hadir menjelaskan, Program ini adalah bagian menata aset dan Syiar NU di Wilayah MWCNU atau di Kecamatan Dukun hal ini untuk dasar mempertahankan dan memperjelas doktrin NU di unit Keagamaan. “Ini penting juga agar aset tanah milik NU tetap bisa dimiliki untuk dilestarikan dan kemanfaatan lahan digunakan sarana dakwah serta Syiar bagi kemajuan NU,” jelas KH Moh Sholeh Yang juga Ketua Tanfidziyah MWCNU Dukun.

Turut hadir dalam Ikrar Wakaf Tanah Kepala KUA Dukun H. Syaiful Wahid, pengurus ranting NU Mentaras, Pemdes Mentaras, Tokoh Masyarakat, Banom NU, Saksi, Dan Pemilik tanah (Syafik Hoo/Red)

You may also like

Leave a Comment