Home NewsKUHAP Baru yang Kontroversial

KUHAP Baru yang Kontroversial

by sabda news

Opini Publik ;

SabdaNews.com- Pendapat masyarakat Indonesia terhadap KUHAP Baru sangat terpolarisasi, dengan mayorit as suara yang terdengar publik menunjukkan kekhawatiran dan penolakan yang signifikan, meskipun ada juga dukungan terbatas dari kalangan tertentu.

1. SUARA KRITIS DAN PENOLAKAN (DOMINAN)   :  Kelompok ini terdiri dari organisasi masyarakat sipil, akademisi hukum, lembaga bantuan hukum, aktivis HAM, mahasiswa, dan masyarakat umum yang terkonsentrasi di isu hukum.

Titik Keberatan Utama :
* “Berdarah Daging Orde Baru” : Banyak yang melihat KUHAP ini sebagai kemunduran ke era otoritarian, di mana negara memiliki kewenangan represif yang terlalu luas. Mereka menyoroti pelebaran kewenangan penyidik       dan lemahnya pengawasan sebagai ciri khas rezim Orde Baru.
* Ancaman terhadap Aktivisme dan Kebebasan Sipil : Kelompok aktivis, jurnalis, dan serikat buruh, sangat khawatir pasal tentang “penghadangan” dan penyadapan akan menjadi alat untuk mengkriminalisasi perbedaan           pendapat, mengintimidasi kritikus, dan membungsu suara-suara kritis. Mereka melihat ini sebagai alat represi baru.
* Ketakutan akan Penyalahgunaan Wewenang : Masyarakat awam menyuarakan ketakutan akan semakin merajalelanya pemerasan, penangkapan sewenang-wenang, dan “perburuan” tersangka oleh berbagai instansi yang      mendapat kewenangan baru. Ada anggapan ini akan mempermudah praktik “tembak-menembak” hukum.
* Tidak Percaya dengan Aparat Penegak Hukum : Skeptisisme tinggi terhadap integritas dan profesionalisme aparat menjadi dasar penolakan. Masyarakat bertanya, “Bagaimana bisa memberi kewenangan lebih besar jika           penyalahgunaan wewenang yang sekarang saja masih marak?”
* Proses yang Terburu-buru dan Tidak Partisipatif : Banyak elemen masyarakat mengecam pembahasan yang dianggap tertutup dan digesa-gesa, tanpa partisipasi publik yang memadai. Mereka merasa tidak dilibatkan            dalam perubahan hukum yang akan berdampak sangat luas pada hidup mereka.

2. SUARA DUKUNGAN (TERBATAS)

Kelompok ini umumnya berasal dari kalangan internal aparat penegak hukum tertentu dan sebagian kecil ahli yang percaya pada kebutuhan modernisasi.

Argumen Pendukung :
* Perlunya Menyesuaikan dengan Kejahatan Modern : Mereka berargumen KUHAP 1981 sudah ketinggalan zaman dan tidak mampu menangani kejahatan kompleks seperti terorisme, kejahatan siber, dan korupsi lintas             negara.
* Efisiensi Penegakan Hukum : Beberapa kalangan polisi atau jaksa mungkin melihat kewenangan baru (seperti “penghadangan”) sebagai alat yang diperlukan untuk pencegahan kejahatan yang lebih efektif.
* Regulasi yang Lebih Detail : Dukungan juga datang dari anggapan bahwa mengatur segala sesuatu secara tertulis (meski kontroversial) lebih baik daripada dibiarkan dalam kekosongan hukum atau diatur oleh aturan internal yang tidak transparan.

3. SUARA “BINGUNG” DAN APATIS

Ini adalah kelompok masyarakat awam yang tidak terpapar informasi detail, tetapi mendengar isu ini sebagai “hukum baru yang berbahaya”. Mereka merasa:
* Tidak Memahami Kompleksitas Hukum : KUHAP baru dianggap terlalu teknis dan sulit dipahami.
* Merasa Tidak Memiliki Kekuatan untuk Mengubah : Ada rasa pasrah bahwa “pemerintah pasti tetap melaksanakan” apapun protes yang ada.
* Namun, Memiliki Kekhawatiran Dasar : Meski bingung, mereka khawatir pada narasi inti yang sampai kepada mereka: “nanti gampang ditangkap polisi” atau “negara jadi lebih represif”.

4. EKSPRESI KETIDAKPUASAN : AKSI DAN KAMPANYE

Pendapat masyarakat tidak hanya diungkapkan secara lisan, tetapi juga melalui:
* Demontrasi yang menolak KUHAP.
* Diskusi Publik, Webinar, dan Talkshow yang digelar oleh kampus dan LSM.
* Surat Terbuka dari berbagai koalisi masyarakat sipil kepada DPR dan Presiden.
* Unjuk Rasa yang dilakukan oleh mahasiswa dan organisasi massa di beberapa kota.
* Kampanye Media Sosial dengan tagar seperti Tolak KUHAP dan KUHAP Membunuh Demokrasi, yang menyebarkan analisis kritis secara viral.

KESIMPULAN :

Sentimen publik yang dominan adalah penolakan dan kecemasan. Masyarakat, khususnya yang terorganisir dalam elemen sipil, memandang KUHAP bukan sekadar revisi teknis, tetapi sebagai perubahan paradigma yang mengancam kebebasan sipil dan hak konstitusional mereka. Mereka melihat celah besar untuk penyalahgunaan kekuasaan dan merasa proses pembuatannya tidak menghormati prinsip partisipasi publik.

Dukungan yang ada cenderung terbatas dan kurang mendapatkan resonansi luas di publik, karena ketidakpercayaan (distrust) terhadap institusi penegak hukum masih sangat tinggi. Untuk bisa diterima, KUHAP ini membutuhkan revisi mendasar pada pasal-pasal kontroversial dan proses konsultasi publik yang tulus dan komprehensif, bukan sekadar sosialisasi sepihak. Tanpa itu, KUHAP berisiko ditetapkan di tengah penolakan publik yang dapat mengikis legitimasi hukum dan memperdalam krisis kepercayaan terhadap sistem peradilan pidana. ( Mas’ud Hakim, M.Si., M.H.  – Pemerhati Kebijakan Publik  – Ketua LSM PiAR  – Koord MAKI Gresik/Red)

You may also like

Leave a Comment