SabdaNews.com – Memasuki masa Kampanye Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur sudah menetapkan secara rinci lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di seluruh wilayah Jawa Timur. Peserta Pemilu diharapkan bisa memanfaatkan lokasi pemasangan alat peraga yang sudah ditetapkan tersebut.
“Masa Kampanye berlangsung sejak kemarin, Selasa (28/11/23), hingga 10 Februari 2024 menadatang. Kita berharap semua pihak mempedomani itu,” pinta Komisioner KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro usai menggelar Media Gathering dengan kalangan media “Ketentuan Penggunaan Bahan Kampanye dan Alat Peraga Kampanye pada Pemilu Tahun 2024,” di Surabaya, Rabu (29/11/23).
Menurut Gogot, lokasi pemasangan APK itu dituangkan dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Timur
Nomor 25 tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Provinsi Jawa Timur.
“Surat keputusan itu dikeluarkan secara resmi pada 24 November 2023 lalu,” terang pria asli Jember ini.
Gogot menjelaskan, lokasi pemasangan APK itu sebelumnya sudah ditetapkan secara berjenjang. Hal itu diawali dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk menentukan titik lokasi pemasangan di wilayah setempat. Berita acara pun diserahkan ke PPK di tingkat kecamatan.
Kemudian PPK lanjutnya melakukan kompilasi dan berkoordinasi dengan pemerintah di tingkat kecamatan yang selanjutnya dituangkan berupa berita acara dan diserahkan ke KPU kabupaten/kota. Selanjutnya prosesnya sama dan KPU kabupaten/kota mengeluarkan surat keputusan untuk diserahkan ke KPU provinsi. Setelah diakumulasi dan koordinasi KPU Jatim pun menetapkan SK.
“Jadi sudah diatur secara rinci. SK KPU Jatim itu ada 2500 lebih lembar. Karena kita mengkompilasi, dan SK itu juga sudah kita umumkan di websitenya KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota,” ujar Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim ini.
Mantan reporter salah satu radio swasta di Jember ini juga memastikan KPU Jatim sudah menggelar sejumlah persiapan sebelum masa kampanye. Selain penetapan lokasi alat peraga kampanye.
“KPU Jatim juga sudah melaksanakan penerimaan pendaftaran tim, pelaksana kampanye dan akun medsos dari peserta Pemilu. Proses itu sudah berakhir pada 25 November 2023,” jelasnya.
Seluruh peserta Pemilu baik paslon maupun parpol dan calon DPD di tingkat Jawa Timur, lanjut Gogot Cahyo Baskoro sudah menyetorkan pendaftaran tim kampanye.
“Kami persilakan seluruh peserta Pemilu untuk memanfaatkan betul momentum masa kampanye ini untuk kepentingan visi misi dan program kepada masyarakat pemilih,” pungkasnya. (pun)