SabdaNews.com – Rekap berjenjang hasil perhitungan suara Pilkada Serentak 2024 di Jawa Timur segera memasuki tahap final, ditandai dengan digelarnya rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Jatim oleh KPU Jatim pada Minggu (8/12/2024) sore di Hotel Double Tree Surabaya.
Yang menarik, KPU Jatim sengaja menggelar rekap di penghujung jadwal rekap berjenjang di tingkat provinsi yaitu mulai 30 November hingga 9 Desember 2024, karena ingin memberikan hak pasangan calon untuk mengajukan sengketa hasil Pilgub Jatim ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika tidak puas dengan penetapan hasil rekap di KPU Jatim.
“Kami ingin memberikan hak paslon mengajukan gugatan sengketa hasil Pilgub Jatim ke MK. Makanya penetapan rekap hasil perhitungan suara Pilgub Jatim dilakukan Senin (9/12/2024) dini hari. Sehingga 3 hari kerja (Selasa, Rabu dan Kamis) paska dilakukan penetapan hasil Pilgub oleh KPU Jatim bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya,” kata Choirul Umam komisioner KPU Jatim saat Media Briefing, Sabtu (7/12/2024).
Untuk teknis rekapitulasi, lanjut Umam sapaan akrabnya tentu dilakukan seperti biasa yang dilakukan di pemilu 2024 lalu.
Dimana, KPU kabupaten/kota maju untuk membacakan hasil rekap perhitungan suara pilgub Jatim di daerahnya sesuai formulir model D Hasil KABKO yang sudah mereka unggah dalam Sirekap.
“Dalam rekap besok, kami tidak menggunakan urutan abjad nama kabupaten/kota di Jatim tetapi akan dirandom sesuai data yang masuk dalam Sirekap. Jadi yang terakhir adalah Kabupaten Sumenep karena baru masuk pada tanggal 6 Desember malam,” jelas mantan komisioner KPU Blitar ini.
Ditambahkan Umam, KPU Kab/Kota dalam pleno rekap perhitungan suara Pilgub Jatim di KPU Jatim akan membacakan formulir model D Hasil KABKO yang berisi terkait data pemilih, pengguna hak pilih baik yang masuk dalam DPT, DPTb, dan DPK. Kemudian data penggunaan surat suara, dan data pemilih disabilitas serta perolehan suara masing masing paslon.
“Kejadian khusus dalam rekap di kabupaten/kota, seperti adanya keberatan dari pihak saksi atau dari Bawaslu, KPU Jatim hanya akan mencatat dan merangkum keberatan di luar hasil penghitungan (selisih) dalam kejadian khusus dan tidak akan
memutuskan karena itu akan menyita waktu. Biar keberatan itu yang memutuskan adalah MK,” tegasnya.
“Kami juga sudah menerima salinan registrasi sengketa hasil Pilkada di MK, yang berasal dari Ponorogo, Magetan dan Bangkalan,” imbuhnya.
Dalam simulasi tadi, rata-rata kabupaten/kota membutuhkan waktu 7-10 menit untuk membacakan formulir model D Hasil KABKO. Makanya rekap kita mulai sore hari sehingga akan berakhir pada Senin dini hari atau sudah berganti hari. Setelah pembacaan rekap tuntas, hasilnya akan diprint out lalu dicermati bersama dengan KPU kab/kota kemudian dibuatkan berita acara lalu ditandatangani. Berikutnya KPU Jatim akan membuat pengumuman hasil rekap perhitungan suara Pilgub lalu dilakukan penetapan hasil.
“Penetapan pasangan gubernur dan wakil gubernur Jatim terpilih baru akan dilakukan 3 hari paska penetapan hasil jika tidak ada gugatan sengketa Pilgub ke MK. Sebaliknya jika terdapat gugatan, maka penetapan paslon terpilih oleh KPU Jatim akan menunggu salinan putusan MK,” pungkas Choirul Umam.
Turut hadir dalam simulasi, sejumlah KPU kabupaten/kota, sekretaris KPU Jatim Nanik Karsini, komisioner KPU Jatim Nur Salam, dan sejumlah awak media. (pun)