SabdaNews.com – Hari kedua pleno rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara Pilgub Jatim 2024 di hotel Double Tree Surabaya diwarnai dengan pemberian penalti oleh pimpinan rapat Insan Qoriawan kepada KPU Kabupaten Gresik.
Pasalnya, KPU Kabupaten Gresik saat mendapat giliran ke 30 untuk membacakan dokumen D Hasil KABKOTA KWK Pilgub Jatim anggotanya tak lengkap karena ada salah satu komisioner yang pulang.
“KPU Kabupaten Gresik kita penalti karena anggotanya tak lengkap tanpa alasan yang jelas. Berikutnya lanjut giliran KPU Kabupaten Tuban,” tegas Insan Qoriawan, Senin (9/12/2024).
Mantan komisioner KPU Kabupaten Pasuruan itu menegaskan bahwa seluruh anggota KPU kabupaten/kota di Jatim wajib hadir saat pembacaan rekap hasil perhitungan suara Pilgub Jatim di KPU Jatim.
“Yang tak bisa hadir harus ada keterangan resmi. Seperti Ketua KPU Kabupaten Sumenep sakit melampirkan surat keterangan dokter,” jelas Insan Qoriawan.
Hingga pukul 16.00 WIB, pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara Pilgub Jatim sudah menuntaskan 30 kabupaten/kota. Artinya tinggal 9 kabupaten/kota yang belum mendapat giliran membacakan dokumen D Hasil KABKOTA KWK Pilgub Jatim.
“InsyaAllah malam ini kita bisa menuntaskan rekap sekaligus menetapkan hasil perhitungan perolehan suara Pilgub Jatim 2024,” tambah Nur Salam komisioner KPU Jatim lainnya. (pun)