KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Pengembangan Kasus Korupsi Hibah APBD Jatim Tahun Anggaran 2019-2021

oleh -511 Dilihat

JAKARTA.SabdaNews.com –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan sebanyak 21 Tersangka baru setelah melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jatim tahun anggaran 2019-2021.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika dalam press rilis mengatakan bahwa pengembangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan wakil ketua DPRD Jatim STPS yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022 mengacu pada surat perintah penyidikan (sprindik) KPK tertanggal 5 Juli 2024.

“Dalam sprindik tersebut, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Meliputi, 4 tersangka sebagai Penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka Pemberi,” terangnya, Jumat (12/7/2024).

Lebih jauh Tessa menjelaskan bahwa 4 tersangka penerima itu 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 orang lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sedangkan untuk 17 tersangka pemberi, 15 orang diantaranya adalah pihak swasta dan 2 orang lainnya dari Penyelenggara Negara.

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan kami sampaikan pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup,” tegasnya.

Sebelumnya dilakukan penetapan tersangka, tim penyidik KPK sejak tanggal 8 Juli hingga 12 Juli 2024 telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Kab. Bangkalan, Kab. Sampang dan Kab Sumenep.

Baca Juga:  Prof . Zainuddin Maliki : Kasus Bulliying Di  Sekolah Elit Serpong Harus Jadi Pelajaran Semua Pihak 

“Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp.380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah, bukti setoran uang ke Bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya serta barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik KPK,” ungkap Tessa.

“KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawaban,” imbuhnya.(tis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.