SabdaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan pemanggilan mantan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya Emil Elestianto Dardak periode 2019-2024 terkait kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) di Jawa Timur.
Juru bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika menyatakan bahwa keputusan pemanggilan mantan Gubermur dan Wagub Jatim tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik KPK baik yang menangani pengembangan perkara yang baru maupun perkara yang lama.
“Itu merupakan kewenangan penyidik. Mereka yang menentukan berdasarkan pertimbangan dan alat bukti yang perlu diklarifikasi, tentunya penyidik tidak segan-segan memanggil, baik untuk perkara yang baru atau perkara yang lama,” kata Tessa, Jumat (12/7/2024).
Bahkan lanjut Tessa, sangat mungkin saksi-saksi yang pernah dipanggil dalam perkara lama untuk dipanggil kembali dalam perkara baru jika memang itu diperlukan oleh penyidik.
“Dalam hal perkara yang baru, apabila alat buktinya baik sama ataupun baru, tidak menutup kemungkinan subjek atau saksi yang dipanggil bisa terulang. Jadi, sangat memungkinkan saksi-saksi yang pernah dipanggil perkara yang lama untuk dipanggil kembali di perkara yang baru ini. Jadi kita tunggu,” ungkapnya.
Penyidikan ini dilakukan setelah KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada tanggal 5 Juli 2024, yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap STPS, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, beserta rekan-rekannya pada Desember 2022 silam.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus pengembangan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Jatim tersebut. Rinciannya, 4 orang penerima terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara. Sedangkan 17 orang sisanya adalah pemberi.
Dalam rangka pengusutan kasus itu, KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan sejak 8 Juli hingga 12 Juli 2024 di beberapa lokasi di Jatim, seperti di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, Blitar, serta beberapa daerah di Pulau Madura misal Kabupaten Bangkalan, Sampang, dan Sumenep.
Hasil penggeledahan menunjukkan adanya barang bukti yang signifikan. KPK menyita uang tunai sebesar kurang lebih Rp380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang yang nilainya mencapai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank, serta bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah.
Selain itu, KPK juga menyita salinan sertifikat rumah, dokumen-dokumen lainnya, serta barang-barang elektronik seperti handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus ini.
KPK akan terus berupaya maksimal dalam mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi ini dan menuntut pertanggungjawaban pidana dari para pihak yang ikut terlibat.
“Kami akan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam kasus ini akan dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas Tessa Mahardika. (pun)