Home PEREKONOMIANKomisi C DPRD Jatim Usul Pemberlakuan Pajak Kendaraan Listrik Hanya Untuk Mobil 

Komisi C DPRD Jatim Usul Pemberlakuan Pajak Kendaraan Listrik Hanya Untuk Mobil 

by sabda news

SabdaNews.com  – Ketua Komisi C DPRD Jatim Adam Rusdy mengusulkan agar kebijakan pengenaan pajak untuk Kendaraan Listrik (Electric Vehicle/EV) diberlakukan hanya untuk mobil listrik atau roda empat (R4) saja. Usulan ini merespon terbitnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang diundangkan pada 1 April 2026 yaitu mencabut pembebasan pajak otomatis bagi kendaraan listrik.

Menurut politikus Partai Golkar, pihaknya lebih sepakat jika obyek pajak kendaraan EV difokuskan pada mobil listrik saja. Alasannya, kata Adam, fakta di lapangan masyarakat perlu butuh keadilan fiskal. Mengingat, harga kendaraan listrik jenis mobil masih tergolong mahal sehingga hanya bisa dijangkau oleh masyarakat berpenghasilan menengah ke atas (kaya).

“Kami kemarin sempat menemukan ada beberapa case mobil listrik dengan harga mewah, dengan harga luar biasa, itu kemudian tidak ada pajaknya, khan ironis,” jelas Adam, Senin (20/4/2026).

Sementara untuk motor listrik, Adam mengusulkan supaya pemberlakuan pajaknya ditangguhkan terlebih dulu. Hal ini sejalan dengan rencana pemerintah mentransformasi pengguna kendaraan bermotor untuk beralih ke kendaraan listrik agar bisa mengurangi subsidi BBM yang dikeluarkan pemerintah.

“Kami mengusulkan lebih ditekankan di mobil listrik saja. Untuk motor listrik kami akan coba usulkan ditangguhkan, karena pengguna mobil listrik ini kan memang rata-rata adalah orang-orang yang memang berkecukupan dan mobilnya mungkin ada beberapa,” dalihnya.

Terkait besaran yang akan diberlakukan, Ketua DPD Partai Golkar Sidoarjo ini menyatakan pihaknya belum menetapkan kebijakan resmi karena masih menunggu pembahasan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim.

“Secara pribadi, kami belum rapat dengan Bapenda terkait berapa besarannya, insyaAllah Minggu depan baru kita jadwalkan,” kata Adam  Rusdy.

Ia mengakui dari masukan pelaku industri otomotif, terutama terkait penurunan penjualan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) akibat tren kendaraan listrik semakin meningkat pesat di tengah gejolak dunia yang tidak stabil paska meletusnya perang Amerika Serikat dan Israel melawan Iran, sehingga mengganggu distribusi BBM dari negara-negara Timur Tengah.

“Ini juga masukan dari rekan-rekan asosiasi, yang ketika dengan adanya gempuran mobil listrik ini kemudian mobil menggunakan bahan bakar minyak ini penjualannya ada sedikit penurunan, walaupun tidak banyak,” ungkap Adam.

Senada, anggota Komisi C lainnya, Lilik Hendarwati mengatakan pihaknya menyambut positif pemberlakuan pajak untuk kendaraan listrik karena bisa menjadi peluang peningkatan pendapatan dari pajak kendaraan listrik. Namun politikus PKS ini mengingatkan agar besarannya tidak memberatkan pemilik kendaraan listrik, mengingat situasi ekonomi saat ini tidak baik-baik saja.

“Jangan sampai lantas membuat masyarakat jadi berkurang minatnya untuk membeli kendaraan listrik. Sebab apapun motor listrik ini cukup signifikan membantu perubahan ekosistem yang diinginkan terutama soal mengurangi polusi udara,” ujar Lilik.

Dia juga berharap penetapan besaran pajak yang diberikan daerah, sebagai bentuk desentralisasi fiskal, memberi ruang kepada daerah dengan mempertimbangkan ekonomi masyarakat dan kebutuhan pembangunan di masing masing daerah.

“Jangan semata-mata mengejar PAD namun juga harus memikirkan keseimbangan penerimaan daerah dan stimulus ekonomi sebagai bagian dari desentralisasi fiskal,” katanya.

Dengan kondisi pasar motor listrik yang makin tumbuh, Ketua Fraksi PKS ini menegaskan perlu adanya pendekatan insentif, tarif jangan terlalu mahal agar tidak kontraproduktif dengan program hemat energi.

“Ingat kita juga lagi punya program hemat energi, jika pajaknya mahal bisa membuat masyarakat lebih pilih kendaraan dengan bahan bakar minyak,” tegas Lilik.

Karenanya butuh keselarasan antar daerah, agar tidak menimbulkan disparitas pajak antar provinsi satu dengan provinsi yang lain,

“Jangan menimbulkan ketidakadilan dan muncul distorsi pasar. Makanya perlu panduan dan batasan dari pemerintah pusat sehingga muncul keseimbangan. Harapannya menjadi instrumen kebijakan di masa depan termasuk lingkungan, inovasi dan berpihak pada kemampuan masyarakat,” pungkasnya.

Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi masuk dalam daftar pengecualian Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kewenangan untuk menentukan besaran tarif, diskon, atau pembebasan pajak EV kini sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah masing-masing. (pun)

You may also like

Leave a Comment