PAD Jatim 2025 Berkurang Hingga Rp.4,2 Trilliun
SabdaNews.com – Penerapan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang mana dampaknya signifikan terhadap kondisi fiskal Pemprov Jatim mulai tahun 2025 meresahkan sejumlah kalangan.
Anggota komisi C DPRD Jatim Lilik Hendarwati berharap agar undang-undang tersebut tidak diberlakukan atau ditinjau ulang hingga dibatalkan.
“Kenapa demikian, mengingat beban provinsi atas beberapa luapan dari kebijakkan di daerah juga besar. Misal kaitan dengan pengobatan dari luapan Rumah Sakit Umum Daerah ke provinsi, ” kata politisi PKS tersebut, Senin (5/6/2024).
Menurut politikus asal Surabaya, kelemahan dari UU ini berikutnya yaitu berkaitan dengan berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tentu menjadi tugas Bapenda untuk mencari potensi lain, termasuk dari peluang 12 mil laut untuk potensi provinsi yang sempat disampaikan Kadis Kelautan memiliki potensi 1 T.
“Ini sangat berguna sekali bagi PAD provinsi, ” jelas Lilik
Sekarang ini, lanjutnya, Jatim memiliki banyak aset yang bisa dimaksimalkan untuk bisa menambah pundi-pundi PAD Jatim.
“Kalau pemerintah tidak mampu, tentunya bisa dilibatkan swasta. Namun, untuk realisasinya harus diperdakan terlebih dahulu, ” terang perempuan berjibab ini.
Sebelumnya, Pj Gubernur Jatim Adhy Karyono mengatakan jika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD diberlakukan, salah satu yang terlihat adalah adanya penurunan potensi PAD yang akan diterima Pemprov Jatim dengan estimasi pengurangan penerimaan hingga Rp 4,2 triliun dari target penerimaan PAD tahun 2024.
Hal ini terjadi karena dengan adanya pemberlakuan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), maka yang akan menerima opsen pajak adalah pemerintah kota/kabupaten sebesar 66% dan provinsi 34%.
Dengan adanya dampak tersebut, maka Adhy secara khusus mendorong seluruh pihak untuk berupaya keras meningkatkan PAD. Terlebih, Jatim memiliki potensi yang tinggi dalam meningkatkan PAD. Seperti adanya aset dan BUMD yang sehat, dinilai dapat menjadi katalisator peningkatan PAD jika dikelola dengan baik.
“Selain pajak, sebetulnya kita punya potensi agar PAD kita bisa ditingkatkan lagi. BUMD kita dapat dijadikan alat untuk mencapai itu,” katanya.
“BUMD di Jatim banyak, kita bisa lihat Bank Jatim berhasil membukukan laba sebesar Rp 420 miliar untuk pendapatan. Nah ini yang harus kita dorong, agar bisa tembus Rp 1 triliun,” tambahnya. (pun)