Home BeritaKetua KWK Soroti Penanganan Dugaan Pencurian Sepeda Bodong

Ketua KWK Soroti Penanganan Dugaan Pencurian Sepeda Bodong

by sabda news

SUMENEP ,SabdaNews.com– Ketua Komunitas Warga Kepulauan (KWK), H. Safiudin, SH., MH., menilai persoalan dugaan pencurian sepeda bodong tidak semestinya dipaksakan untuk diproses pidana apabila status kepemilikan kendaraan tersebut tidak jelas.

Menurutnya, kendaraan yang tidak memiliki dokumen resmi dan tidak diketahui pemilik sahnya berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila ada pihak yang tiba-tiba mengaku sebagai pemilik tanpa dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah. “Kalau sepeda itu memang tidak bertuan dan tidak ada bukti kepemilikan yang jelas, lalu ada orang mengaku pemilik tanpa BPKB atau dokumen resmi lainnya, justru bisa menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar H. Safiudin kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Ia menjelaskan, dalam hukum pidana, pengakuan kepemilikan kendaraan bermotor tidak cukup hanya dengan klaim lisan. Harus ada alat bukti yang sah seperti BPKB, STNK, atau dokumen lain yang dapat menunjukkan legalitas kepemilikan. Menurutnya, apabila seseorang menguasai kendaraan yang asal-usulnya tidak jelas tanpa dokumen yang sah, maka aparat penegak hukum juga dapat mendalami kemungkinan adanya dugaan penadahan.

“Jangan sampai orang yang mengaku korban ternyata tidak bisa membuktikan kepemilikannya secara hukum. Itu bisa menjadi persoalan lain karena kendaraan bodong identik dengan dugaan penadahan,” tegasnya.  Meski demikian, Ketua KWK tetap meminta aparat kepolisian bekerja profesional dan objektif dalam menangani setiap laporan masyarakat, dengan mengedepankan asas kehati-hatian serta pembuktian yang kuat sebelum menetapkan adanya tindak pidana.

Ia juga mengimbau masyarakat agar memastikan setiap kendaraan bermotor yang dimiliki memiliki dokumen resmi dan berasal dari transaksi yang sah guna menghindari persoalan hukum di kemudian hari.  (Tim/Red)

You may also like

Leave a Comment