Kasek SMA/SMK se Kabupaten Jember Tolak Istilah Pendidikan Gratis dan Berkualitas 

by Redaksi

SabdaNews.com – Pendidikan Gratis dan Berkualitas (Tis Tas) yang didengung-dengungkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, diminta oleh sejumlah kepala sekolah SMA/SMK di Jatim untuk ditinjau ulang atau dievaluasi.

Permintaan evaluasi itu juga disampaikan para kepala sekolah SMA/SMK di Kabupaten Jember saat beraudensi deng an anggota Komisi E DPRD Jatim yang tengah melakukan kunjungan kerja ke SMA Negeri 1 Jember.

“Para kepala sekolah SMA/SMK di Kabupaten Jember menolak istilah pendidikan gratis karena tdak sesuai dengan realitas, dimana para siswa masih ditarik sumbangan oleh pihak sekolah,” kata Artono wakil ketua Komisi E DPRD Jatim, Minggu (15/1/2023).

Penarikan sumbangan kepada wali murid  siswa SMA/SMK di Jatim itu, lanjut politikus asal PKS memang diperbolehkan, asal mendapat persetujuan dari Komite sekolah setempat. “Ketentuan itu juga diataur dalam Permendikbud,” bebernya.

Pertimbangan lainnya, anggaran yang diberikan pemprov Jatim maupun pemerintah pusat melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum  mencukupi. Sehingga pihak sekolah menarik sumbangan.

Ironisnya, lanjut politikus asal Lumajang, pihak sekolah yang melakukan penarikan sumbangan kerap dijadikan sasaran oleh LSM maupun lembaga berbadan hukum akan diperpersoalkan jika tidak memberikan sjumlah uang kepada mereka.

“Para kepala sekolah SMA/SMK juga meminta pemerintah maupun aparat penegak hukum supaya bisa memproses hukum LSM yang mempersoalkan sumbangan murid masuk delik pungutan liar (pungli),” jelas Artono.

Ia juga berjanji akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dan akan dijadikan bahan hearing Komisi E DPRD Jatim dengan dinas terkait di lingkungan Pemprov Jatim.

Senada, wakil ketua Komisi E lainnya, Hikmah Bafaqih membenarkan bahwa banyak kepala sekolah SMA/SMK di Kabupaten Jember dijadikan sapi perahan pihak-pihak yang tak bertanggungjawab dengan mendiskreditkan sekolah karena telah melakukan penarikan sumbangan murid.

“Penarikan sumbangan atau meminta partisipasi wali murid itu tidak melanggar hukum asal sesuai dengan aturan dalam Permendikbud dan persetujuan komite sekolah sehingga para kepala sekolah tidak usah takut menghadapi pihak-pihak yang ingin melakukan pungli,” terang politikus asal Malang.

Mantan ketua PW Fatayat NU Jatim ini mengakui dengan besaran anggaran pendidikan yang ada di APBD Jatim sedianya kebutuhan pendidikan gratis di tingkat SMA/SMK yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi bisa tercukupi.

“Namun merealisasikan pendidikan berkualitas itu memang butuh anggaran lebih karena standart kualitas pendidikan antar sekolah juga kerap berbeda,” pungkas politikus asal Fraksi PKB DPRD Jatim. (tis)

You may also like

Leave a Comment