Untuk pertahankan kepemilihan saham Pemprov Jatim di PT Askrida
SabdaNews.com – Kejanggalan dan kecerobohan Tim Anggaran Pemerintahan Daerah (TAPD) Pemprov Jatim dalam penyusunan perangkaan Raperda P-APBD Jatim 2023 kembali teruangkap saat pembahasan di tingkat komisi komisi di DPRD Jatim.
Komisi C DPRD Jatim menemukan adanya perbedaan angka kebutuhan penyertaan modal untuk PT Askrida Jatim salah satu BUMD milik Pemprov Jatim. Dalam dokumen nota Keuangan Gubernur disajikan TAPD yang diketuai Sekdaprov Jatim Adhy Karyono tertulis sebesar Rp 46,86 M.
Namun faktanya, PT Askrida Jatim melalui Biro Perekonomian Pemprov Jatim memastikan hanya membutuhkan tambahan modal sebesar Rp 3,140 M. Bahkan hal tersebut sudah tertuang dalam draft Raperda Penyertaan Modal PT Askrida yang sudah dimasukkan ke Komisi C DPRD Jatim untuk dibahas dan segera disahkan menjadi Perda.
Kecerobohan itu diungkap Komisi C DPRD Jatim dalam rapat bersama Biro Perekonomian dan sejumlah BUMD milik Pemprov Jatim beberapa hari lali . Ketua Komisi C Abdul Halim mengatakan, Perangkaan anggaran PT Askrida itu akhirnya disepakati Rp 3 miliar 140 Juta Rupiah. Bukan Rp 46,86 Miliar.
“Sudah disampaikan oleh Kabiro Perekonomian, bahwa penambahan itu tidak bisa serta merta tapi harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Perusahaan,” kata politikus Partai Gerindra, Minggu (17/9/2023).
Selain itu, Abdul Halim menyebut, belum adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal PT Askrida Jatim juga menjadi kendala dalam penambahan anggaran untuk perusahaan yang bergerak dalam bidang penjaminan tersebut.
“Kemudian juga harus ada Perda penyertaan modal sebagai cantolan hukumnya. Oleh karenanya, jadi clear untuk perangkaannya itu hanya Rp3,140 miliar,” jelaanya.
Ia mengatakan, bahwa memang ada perbedaan nilai ketika waktu diajukan dalam rapat di Badan Angaran (Banggar). Pertama yakni, Rp50 miliar dan penambahan terakhir dalam rapat Banggar sebesar Rp46,86 miliar.
“Tapi akhirnya sudah diklarifikasi ke Biro Perekonomian dan PT Askrida Jatim,” ungkap Abdul Halim.
Ditegaskan Abdul Halim, kebutuhan tambahan penyertaan modal itu disepakati sebesar Rp3,140 miliar. Tujuannya, supaya saham kepemilikan Pemprov Jatim di PT Askrida tidak tereliminasi kurang dari 3,1 persen.
“Sekarang ini masih 2,9 persen. Kalau tidak ditambahi, maka kemudian ya tereliminasi saham yang dimiliki Pemprov Jatim,” bebernya.
Polotikus asal Bangkalan ini menjelaskan bahwa saham PT Askrida itu dimiliki oleh pemerintah kota/kabupaten se-Jawa Timur dan pemerintah provinsi se-Indonesia.
Karenanya, penyertaan modal PT Askrida sepakat di angka Rp3,140 miliar. Dengan demikian, pencairan dana tersebut, bisa dilakukan sembari menunggu Perda.
“Sudah clear kebutuhan tambahan modal Rp3,140 miliar. Realisasinya nanti nunggu Perda penyertaan modal ini selesai,” jelas Abdul Halim.
Pihaknya juga mendapat informasi dari Kemendagri terkait batas akhir dari evaluasi Raperda. Dimana batas terakhir evaluasi Raperda seluruh Indonesia maksimal sebelum tanggal 28 Oktober 2023.
“Artinya, kalau lebih dari 28 Oktober 2023, maka itu sudah masuk ke tahun 2024. Jadi penyertaan modal PT Askrida menunggu Perda, yang disahkan sebelum 28 Oktober,” pungkas Abdul Halim. (pun)