SabdaNews.com – Komisi E DPRD Jatim mengapresiasi turunnya angka dispensasi nikah (Diskah) di bawah umur pada tahun ini. Berdasarkan data dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim pada akhir tahun 2022 terdapat 15.095 kasus atau turun 11.99 persen dibanding tahun 2021.
Sedangkan di tahun 2023 juga mengalami penurunan per Januari – Juli tercatat sebanyak 7.548 kasus. Padahal pada periode yang sama tahun 2021 permohonan Diskah ada sebanyak 17.151 kasus.
“Kami ucapkan selamat atas kinerja lintas sektor yang telah berhasil menekan angka Diskah di Jatim, mulai DP3AK, pengadilan tinggi agama, dan Kakanwil Kemenang Jatim,” ujar Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Hikmah Bafaqih saat dikonfirmasi, Rabu (30/8/2023).
Menurut politikus asal PKB, pihaknya berharap agar penurunan Diskah di Jatim bisa dipertahankan dan terus dimonitoring atau diawasi oleh semua pihak. Sebab Komisi E juga khawatir kalau kasus Diskah turun tapi perkawinan siri justru meningkat.
“Makanya diharapkan seluruh stakholder bisa melakukan pengawasan ke arah tersebut. Mengingat, perkawinan siri terhadap anak ini juga akan rawan terjadi kekerasan dan anak tidak terlindungi,” ungkap politikus asal Malang.
Dalam rangka membantu mengurangi kasus Diskah dan perkawinan siri, lanjut Hikmah, Komisi E juga akan menggelar Forum Grup Discusion (FGD) dengan mengundang lintas sektoral serta melibatkan kabupaten/kota dengan kasus Diskah yang besar seperti Malang, Ponorogo, Jember, dan Lumajang.
Sedangkan kabupaten kota di Jatim dengan jumlah pernikahan siri besar adalah Bangkalan, Pamekasan, Sampangg, Sumenep dan Situbondo.
“Di FGD yang digelar September nanti itu, kita akan mengobrol bagaimana cara penanganan kawin siri dibawah umur, dan penanganan terhadap Diskah,” mantan ketua PW Fatayat NU Jatim ini.
Hikmah juga memberikan contoh di Kota Surabaya ada kerjasama antara pengadilan agama dengan DP3AK Kota Surabaya. Yaitu apabila anak dibawah umur mau sebelum dikeluarkan Diskah atau kawin siri harus ada persetujuan dan pendampingan dari DP3AK.
“Apabila diterapkan di Jatim, apakah DP3AK Provinsi punya kesiapan atau tidak, dan di kabupaten/kota lain untuk diskah ini hanya dilakukan pendampingan saja tidak seteknik di Surabaya,” pungkasnya. (pun)