1.4K
SabdaNews.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Uji Materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) disambut positif oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Hikmah Bafaqih.
Politikus asal PKB ini menilai putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan judicial review UU Sisdiknas tersebut merupakan berita gembira, terutama dalam konteks penguatan kebijakan anggaran pendidikan di daerah. Mengingat, wajib belajar 9 tahun pada jenjang pendidikan dasar tanpa dipungut biaya atau digratiskan baik untuk sekolah negeri maupun swasta.
“Kalau boleh dianggap, ini adalah berita gembira. Namun secara teknis, bagaimana pola pelaksanaannya, itu yang perlu menjadi perhatian,” kata Hikmah Bafaqih, Rabu (28/5/2025).
Hikmah menjelaskan bahwa Jawa Timur sendiri telah mengalokasikan anggaran pendidikan di atas 20 persen dari total APBD Jawa Timur, yang merupakan porsi terbesar dibanding pos-pos lainnya. Hal ini menunjukkan komitmen kuat pemerintah provinsi dalam menggerakkan pendidikan 9 tahun atau wajib belajar 9 tahun, baik di sekolah negeri maupun swasta.
“Pertanyaannya adalah, siapa yang membiayai kebutuhan pendidikan yang sangat besar ini? Faktanya, meski sekolah negeri mendapat porsi anggaran, partisipasi masyarakat juga tetap diperlukan untuk mendukung pengembangan pendidikan yang lebih baik,” ujarnya.
Lebih lanjut, mantan ketua PW Fatayat NU Jawa Timur ini menyoroti tantangan di jenjang SMA dan SMK yang menurutnya masih belum sepenuhnya tercukupi kebutuhan pendidikannya. Padahal, jenjang pendidikan ersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Untuk memastikan kecukupan biaya, seharusnya dilakukan analisis mendalam berdasarkan ‘unit cost’ atau biaya per siswa per tahun di berbagai jenjang, mulai dari SMP, SMA, hingga SMK, baik negeri maupun swasta, di daerah perkotaan maupun pinggiran,” harap Hikmah.
Dia juga mengusulkan agar pemerintah melibatkan perguruan tinggi dengan konsentrasi pada bidang pendidikan untuk memberikan kajian yang akurat terkait kebutuhan biaya pendidikan. Hal ini penting agar pendidikan berkualitas dapat terwujud dan kebutuhan dasar sekolah dapat terpenuhi secara tepat.
“Semua itu harus dikembalikan pada negara, apakah negara mampu secara substansial memenuhi kebutuhan tersebut, paling tidak dilakukan secara bertahap,” tambah Hikmah Bafaqih.
Menurut Hikmah, putusan MK ini seharusnya menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen bangsa, khususnya negara, bahwa investasi paling utama yang harus dibenahi bangsa ini adalah pendidikan.
“Ini benar-benar menjadi berita gembira karena menegaskan bahwa pendidikan adalah investasi masa depan bangsa yang harus menjadi prioritas,” tutup politikus perempuan asal Malang. (pun)