SabdaNews.com — Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akhirnya mengambil sikap tegas terkait laporan tuduhan dugaan riswah (suap) Muktamar ke-35 NU yang dilayangkan oleh pengurus dari dua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) yakni PCNU Kabupaten Sakadau Kalimantan Barat dan PCNU Kabupaten Nias Sumatera Utara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). PBNU mengancam akan membawa persoalan tersebut ke jalur hukum jika pihak pelapor tidak mampu membuktikan tuduhannya.
Peringatan keras tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Umum PBNU, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) disela kegiatan resepsi Hari Santri Nasional tahun 2026 di Kantor PCNU Kota Surabaya, Kamis (22/10/2026).
“Kami memberikan waktu 7 kali 24 jam kepada dua cabang NU yang melaporkan terkait dengan isu riswah yang menggunakan uang dari hasil korupsi, dimana mereka sudah melaporkan ke KPK tapi mereka belum pernah lapor ke PBNU. Maka itu kami minta dua pengurus ini untuk segera melapor dan melakukan tabayyun (klarifikasi) kepada PBNU,” jelas Gus Ipul sapaan akrabnya.
Lebih jauh pria yang juga menjabat Mensos RI ini menegaskan, jika tidak ada penjelasan lebih lanjut. Mengingat, laporan yang disampaikan kedua PCNU kepada KPK itu tidak disertai bukti yang cukup maka pihaknya tak akan segan untuk menyeret atau melaporkan balik kedua pengurus tersebut yang bertanggungjawab ke pengadilan.
“Apa yang mereka lakukan itu membawa konsekuensi hukum dan bisa menciderai atau merusak marwah organisasi. Oleh karena itu, sekali lagi kepada pengurus kedua cabang itu ntuk bertanggungjawab dengan bersungguh sungguh dan PBNU meminta tanggungjawab mereka yang sudah datang ke KPK. Dan berharap benar-benar laporannya disertai bukti yang cukup (valid),” tegas Gus Ipul.
Ia belum tahu persis apakah laporan dua PCNU itu ada pihak-pihak yang menunggani atau tidak. Namun secara organisasi, pengurus cabang itu memiliki tanggungjawab untuk disiplin terhadap ketentuan-ketentuan organisasi, tradisi dan akhlak kepada para kiai yang selama ini menjadi pedoman dalam berjam’iyah.
“Oleh karena itu kita tidak semestinya melakukan tindakan tindakan di luar jalur konstitusi organisasi, di luar jalur akhlak para kiai dan ulama. Maka dengan sangat terpaksa, karena mereka usdah melakukan tindakan tindakan yang tidak semestinya dengan sangat terpaksa maka kami akan mengambil langkah langkah hukum, menyeret mereka ke pengadilan dan mempertanggungjawaban apa yang telah mereka buat,” ancam Gus Ipul kembali
“Kami tidak akan berspekulasi mereka ditumpangi atau dimanfaatkan siapa, tapi yang penting mereka sudah datang ke KPK. Tentu mereka sudah menghitung segala konsekkuensinya. Dan kita akan terus mencermati, mengamati seluruh perkembangan perkembangan yang ada untuk kemudian kita ambil tindakan lebih lanjut,” imbunya.
Terkait sanksi yang bisa diberikan oleh PBNU kepada dua PCNU itu, Gus Ipul menyatakan sesuai ketentuan oganisasi bisa beragam. Misal, bisa dibekukan, atau bisa diberhentikan pengurus yang bertanggungjawab, bahkan bisa diberhentikan tidak hormat dari jamiyah.
“Segala kemungkinan masih sangat mungkin terjadi. Kita akan melihat lebih jauh tentang motivasi latarbelakang dan bukti apa yang dibawa ke KPK, masuk akal atau tidak, sesuai dengan fakta atau tidak. Kalau terima uang, apakah uangnya itu benar atau titipan orang. Kita masih banyak pertanyaan yang ingin kita sampaikan, diberikan oleh siapa, tempatnya dimana, waktunya kapan, yang nerima siapa. Apakah mereka juga punya saksi, dan seterusnya,” dalih mantan Wagub Jatim ini.
Ditambahkan Gus Ipul, isu ini sangat sensitif. Kalau diberikan kepada KPK, berarti ini diasumsikan riswah berasal dari dana hasil korupsi sehingga bisa merusak pihak lain dan bisa merusak nama baik jamiyah.
“Saya benar benar meminta tanggungjawab kepada pengurus yang telah melaporkan atau mengadukan ke KPK. Kami minta pertanggungjawabnnya, silahkan datang ke PBNUdan bawa seluruh bukti itu dan kita akan melakukan tabayyun (klarifikasi) selama seminggu ke depan,” katanya.
Bagaimana jika dalam sepekan ke depan itu kedua cabang bersikap kooperatif dengan PBNU, apakah mereka diminta mencabut laporanya ke KPK? Dengan lugas Gus Ipul kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak tahu dan enggan berasumsi karena mereka sudah lapor ke KPK sehingga harus bertanggungjawab.
“Dan mereka secara organisasi sudah seharusnya juga lapor ke PBNU,” pungkas pria asal Pasuruan ini. (pun)
