SabdaNews.com – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Direktorat Jenderal Pajak melakukan kerjasama melalui penandatangaan Nota Kesepakatan dalam rangka Optimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Penandatanganan tersebut dilakukan langsung oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama dengan Dirjen Pajak Kemenkeu RI Suryo Utama di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (3/2/2023) kemarin.
Gubernur Khofifah menegaskan, ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai dari kerjasama yang diinisiasi bersama Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. Utamanya untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pertukaran dan Pemanfaatan Data dan Informasi Perpajakan, data perizinan, dan informasi lainnya, dengan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.
“Kita juga ingin mengoptimalkan pemanfaatan program atau kegiatan peningkatan pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Termasuk diantaranya pendampingan dan dukungan dalam peningkatan kapasitas di bidang pengetahuan perpajakan serta kemampuan aparatur dalam hal pemungutan Pajak Daerah,” urainya.
Khofifah menambahkan, melalui kerja sama ini pihak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menerima data penting, dalam hal ini Data Kepemilikan Kendaraan Bermotor yang terdaftar di Samsat seluruh Jawa Timur.
Yang mana data tersebut dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam memantau kepatuhan Wajib Pajak yang menjadi Kewenangan Pemerintah Pusat, salah satunya pada sektor Pajak Penghasilan (PPh).
“Bagi kami, kerja sama ini sangat penting. Karena dari MoU ini akan diterima Data Kependudukan dan Data Perpajakan yang telah direkam oleh Pemerintah Pusat sehingga dapat digunakan untuk memperkuat basis data dalam mendukung efektifitas Pemungutan dan Penagihan Pajak Daerah,” dalihnya.
Lebih lanjut Gubernur Khofifah menegaskan bahwa APBD Jawa Timur Tahun Anggaran 2023 didukung dengan Kekuatan Belanja Daerah senilai Rp 31,12 trilliun. Dan dari sektor Pembiayaan Daerah ditetapkan sebesar Rp 1,908 triliun.
Sedangkan dari Pendapatan Daerah telah ditetapkan target Pendapatan Daerah sebesar Rp 29,848 trilliun, dimana kontribusi Pajak Daerah mencapai 54% atau sebesar Rp 16,069 trilliun dari total pendapatan.
Sedangkan porsi Pendapatan Transfer yang diterima dari Pemerintah Pusat yang memiliki sifat dinamis dan bergantung dari penerimaan pendapatan negara (pendapatan transfer).
Dalam APBD Tahun 2023 ini ditetapkan sebesar Rp 10,654 trilliun atau 35,69% dari Pendapatan Daerah dan untuk target Pendapatan yang bersumber dari Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah ditetapkan sebesar Rp 27,132 Milyar atau 0.09%.
Belanja daerah Pemprov Jatim diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar seperti sekolah, kesehatan, peningkatan/perbaikan infrastruktur, ketentraman dan ketertiban umum, sosial dan lain sebagainya.
“Dukungan Pemerintah Pusat maupun pendapatan asli daerah terkait Kebijakan Fiskal sangat diperlukan. Sehingga diharapkan dapat memberikan stimulus terhadap potensi peningkatan perekonomian. Maka kegiatan MoU ini sangat penting dalam mengoptimalisasi Penerimaan Pajak Pusat dan daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, Ditjen Pajak Jatim Wilayah I, Joh L Hutagaol menyampaikan, penandatanganan nota kesepakatan ini merupakan pertukaran data dan informasi terkait objek pajak kendaraan bermotor dan perpajakan dalam rangka mendukung penerimaan pajak pusat dan daerah.
“Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan terima kasih kepada Ibu gubernur, bapak Sekretaris Daerah Jatim dan kepala Bapenda Jatim yang selama ini banyak membantu dan mendukung proses penyelesaian naskah nota kesepakatan ini,” ungkapnya.
Sebelum diterbitkan nota kesepakatan, John mengungkapkan bahwa Pemprov Jatim telah melakukan pembahasan yang intensif bersama Ditjen pajak, dirlantas Polda Jatim yang mana hasil kesepakatan tersebut dituangkan dalam naskah nota kesepakatan-kesepakatan untuk meningkatkan penerimaan pajak pusat maupun pajak daerah.
“Di dalam penandatanganan itu, kami juga mensinkronkan data untuk dimanfaatkan lebih lanjut guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi dan akan berdampak langsung kepada peningkatan transfer ke daerah TKD Jatimm melalui dana bagi hasil pajak penghasilan,” tandasnya.
Sebagai informasi untuk pajak Tahun 2022, pemerintah provinsi dan kabupaten kota di Jawa Timur mendapatkan TKD sebesar Rp 75,72 triliun dan tahun 2023 naik menjadi Rp 77,75 triliun.
Turut hadir pada kegiatan ini, antara lain Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chaeruddin, Direktur Penyuluhan, Pelayanan Humas DJP Kemenkeu RI Neilmadrin Noor, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) I Jatim Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, Deputi KPW Jatim Bandoe Widiarto, Deputi Direktur Kanreg IV OJK Jatim Ismirani Saputri serta jajaran Kepala OPD di lingkungan Provinsi Jatim. (pun)