,

Gubernur Khofifah Minta Pengusaha Segera Sesuaikan Upah Pekerja dan Stakeholder Jaga Produktivitas serta Kondusifitas

oleh -732 Dilihat

 

SabdaNews.com  – Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menetapkan Upah Minimum 38 Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tertanggal 7 Desember 2022.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menegaskan bahwa ketetapan UMK dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62% (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58% (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan kebutuhan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, serta mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 November 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan telah ditetapkannya UMK 2023 tersebut, Gubernur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif- produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.

“Keputusan dalam hal kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jatim  Tahun 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jatim, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktifitas serta kondusifitas ketenagakerjaan di Jatim. Dengan demikian diharapkan seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama,” pintanya.

Dia pun juga meminta kepada perusahaan atau industri segera menyesuaikan penetapan gaji pada karyawannya per tanggal 1 Januari 2023.

Baca Juga:  Disambut Antusias, Gerakan Pangan Murah Di Launching Hari Ini Oleh Wabup

“Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” jelas gubernur perempuan pertama di Jatim ini.

Tidak sampai disitu saja, Mantan Menteri Sosial RI ini juga mengatakan bahwa penetapan UMK 38 Kab/Kota ini menjadi sebuah penyeimbang kondusifitas Jatim.

“Memperhatikan kondisi riil perekonomian Jatim dan disparitas pengupahan antara Kabupaten/Kota dengan daerah lainnya dan antara daerah kabupaten yang di dalamnya terdapat daerah kota, serta daerah yang berbatasan baik dalam wilayah provinsi maupun yang berbatasan dengan provinsi lain guna menjaga kondusifitas berusaha dan menjamin keberlangsungan investasi di daerah serta peningkatan kesejahteraan pekerja,”  terang Khofifah

Lebih lanjut, perempuan yang juga Ketum PP Muslimat NU ini mengatakan bahwa pengawasan skema pembayaran upah karyawan akan diperhatikan secara ketat. Dengan harapan semua pekerja mendapat gaji sesuai penetapan UMK.

“Kami harap perusahaan bisa mematuhi penetapan UMK. Dan jika ada yang tidak memenuhi akan ada mekanisme sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” beber Khofifah.

Dengan adanya pengawasan ini, Khofifah berharap bahwa UMK tahun 2023 menjadi salah satu sumber kesejahteraan para buruh di Jatim. (pun)

Berikut adalah rincian data besaran UMK di 38 Kota/Kabupaten di Jawa Timur:

1. Kota Surabaya Rp 4.525.479,19
2. Kabupaten Gresik Rp 4.522.030,5
3. Kabupaten Sidoarjo Rp 4.518.581,85
4. Kabupaten Pasuruan Rp 4.515.133,19
5. Kabupaten Mojokerto Rp 4,504.787,17
6. Kabupaten Malang Rp 3.268.275,36
7. Kota Malang Rp 3.194.143,98
8. Kota Pasuruan Rp 3.038.837,64
9. Kota Batu Rp 3.030.367,09
10. Kabupaten Jombang Rp 2.854.095,88
11. Kabupaten Probolinggo Rp 2.753.265,95
12. Kabupaten Tuban Rp 2.739.224,88
13. Kota Mojokerto Rp 2.710.452,36
14. Kabupaten Lamongan Rp 2.701.977,27
15. Kota Probolinggo Rp 2.576.240,63
16. Kabupaten Jember Rp 2.555.662,91
17. Kabupaten Banyuwangi Rp 2.528.899,12
18. Kota Kediri Rp 2.318.116,63
19. Kabupaten Bojonegoro Rp 2.279.568,07
20. Kabupaten Kediri Rp 2.243.422,93
21. Kota Blitar Rp 2.239.024,44
22. Kabupaten Tulungagung Rp 2.229.358,67
23. Kabupaten Blitar Rp 2.215.071,18
24. Kabupaten Lumajang Rp 2.200.607,20
25. Kota Madiun Rp 2.190.216,37
26. Kabupaten Sumenep Rp 2.176.819,94
27. Kabupaten Nganjuk Rp. 2.167.007,05
28. Kabupaten Ngawi Rp 2.158.844,59
29. Kabupaten Pacitan Rp 2.157.270,25
30. Kabupaten Bondowoso Rp 2.154.504,13
31. Kabupaten Madiun Rp 2.154.251,34
32. Kabupaten Magetan Rp 2.153.062,33
33. Kabupaten Bangkalan Rp 2.152.450,83
34. Kabupaten Ponorogo Rp 2.149.709,45
35. Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426,01
36. Kabupaten Situbondo Rp 2.137.025,85
37. Kabupaten Pamekasan Rp 2.133.655,03
38. Kabupaten Sampang Rp 2.114.335,27

Baca Juga:  Ngaji Industri Akbar Part-40 Membludak! Masyarakat Gresik Emoh Jadi Penonton, Tetapi Harus Bekerja di KEK JIIPE PTFI

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.